Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polisi menyita sejumlah barang bukti terkait kasus dugaan pemerasan dengan tersangka Nikita Mirzani dan asistennya berinisial IM.
Dalam kasus ini, Nikita dan IM diduga memeras pengusaha skincare, dokter Reza Gladys, sebesar Rp 4 miliar.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ada sembilan dokumen yang disita penyidik termasuk bukti transfer uang dari korban.
"Bukti transfer uang dari korban, bukti tangkapan layar percakapan, bukti pembayaran untuk cicilan, bukti keterangan transfer atau pengiriman uang, fotokopi PPJB, tanda bukti pemesanan," kata Ade Ary, Jumat (21/9/2025).
Selain itu, polisi juga menyita lima flashdisk berisi dokumen elektronik dan delapan unit handphone (HP).
"Kemudian ada tiga dokumen sebagai dokumen hasil analisa forensik terhadap barang bukti digital yang ditemukan," ungkap Ade Ary.
Adapun total saksi yang telah diperiksa dalam kasus dugaan pemerasan ini berjumlah 13 orang.
Sebelumnya, Ade Ary menjelaskan, Nikita dan IM ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara dan bukti yang cukup.
Nikita Mirzani semula dijadwalkan menjalani pemeriksaan sebagai tersangka pada Kamis (20/2/2025) sekitar pukul 13.00 WIB.
Namun, melalui kuasa hukumnya, Nikita Mirzani dan IM meminta agenda pemeriksaannya ditunda dengan alasan masalah pekerjaan.
"Permohonan yang diajukan kepada penyidik untuk penundaan pemeriksaan atau dijadwalkan ulang pada hari Senin, 3 Maret 2025 pukul 13.00," ujar Ade Ary.
"Selanjutnya penyidik akan mengirimkan surat panggilan kedua untuk dilakukan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap saudari NM dan saudara IM pada minggu depan," imbuh dia.
Nikita Mirzani sebelumnya dilaporkan dokter Reza Gladys ke Polda Metro Jaya terkait dugaan pengancaman dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) pada 3 Desember 2024.
Kasus ini bermula saat Nikita diduga menjelekkan produk skincare Reza Gladys yang dijual melalui live TikTok.