Viral di Media Sosial

Codeblu Dinilai Tak Terbukti Peras Toko Roti tapi Tetap Waswas, Pasal Ini Siap-siap Seret ke Bui

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

KONTROVERSI CODEBLU - Beredar sebuah larangan konten kreator Codeblu untuk memasuki coffee shop. Foto itu diunggah oleh akun @gastronusa di Instagram

TRIBUNJAKARTA.COM - Akibat ulahnya dengan toko roti Clairmont Patisserie, William Anderson alias Codeblu kini harus berurusan dengan pihak kepolisian. 

Si "mulut pedas" itu dilaporkan pemilik toko roti ke Polres Metro Jakarta Selatan atas dugaan melanggar pasal terkait UU ITE. 

Selain diduga menyebarkan hoaks, beredar kabar Codeblu juga dituding telah melakukan pemerasan terhadap pihak toko tersebut. 

Namun, menurut pakar hukum, Christopher Anggasastra, Codeblu sepertinya lebih condong dijerat dengan tindakan penyebaran berita bohong. 

Sedangkan dugaan tindakan pemerasan tak terbukti. 

"Kalau pemerasan dia enggak masuk (pidana) harusnya, karena menurut saya dia dengan rate card menawarinya, dengan jasa, sehingga kalau menurut saya pemerasannya jauh lah. Tapi yang saya garis bawahi di sini adalah tentang dugaan penyebaran berita bohong itu," ujar Christopher seperti dikutip dari Youtube Intens Investigasi yang tayang pada Selasa (18/3/2025). 

Codeblu berpotensi dipidana karena penyebaran berita bohong. 

Pasalnya, dia diduga memberikan informasi yang tidak valid ke media sosial terkait toko roti Clairmont Patisserie. 

Pihak toko roti pun telah membantah tudingan Codeblu yang telah disebarkan di media sosial. 

Bahkan selain diduga melakukan penyebaran berita bohong, Codeblu juga diduga melakukan ujaran kebencian. 

"Saya kan denger, ceritanya bahwasanya dia itu diduga mendapatkan informasi dari karyawan yang diduga bermasalah juga di brand toko roti itu ya, sehingga informasi yang disajikan di medsos dianggap tidak valid, makanya dia harus buktikan apakah benar bahwasanya toko roti itu melakukan dugaan roti yang expired ke panti asuhan, apabila tidak terbukti ya itu masuk ke pidananya," jelasnya. 

Bantahan dari Codeblu

Di sisi lain, Codeblu membantah tuduhan pemerasan terhadap toko kue berinisial CP.

Usai menjalani pemeriksaan di Polres Metro Jakarta Selatan pada Selasa (11/3/2025) sore, ia menegaskan bahwa dirinya hanya menawarkan kerja sama pembuatan konten.

“Bahwa itu tidak pernah terjadi dan tidak ada yang namanya pemerasan. Itu hanya penawaran kerja sama,” ujar Codeblu.

Ia menjelaskan bahwa dalam penawarannya, ia menawarkan pembuatan delapan konten dengan total biaya Rp 350 juta.

“Ada lima tahap kerja yang akan gue lakukan untuk pihak mereka, lalu gue meminta imbalan berupa fee sebesar Rp 350 juta dan gue akan posting delapan konten. Itu yang diduga gue melakukan pemerasan,” tambahnya.

Namun, Codeblu mengakui bahwa unggahannya mungkin membuat toko kue tersebut merasa tidak nyaman.

Oleh karena itu, ia menyampaikan permintaan maaf.

“Di saat yang bersamaan gue juga bilang, kalau menimbulkan ketidaknyamanan, ya gue minta maaf,” ucapnya.

Saat pemeriksaan, Codeblu juga diminta menjelaskan kronologi dugaan pemerasan serta membawa barang bukti.

“Jadi tadi gue di-interview, ditanyai kronologisnya dari awal sampai akhir,” jelasnya.

Duduk perkara Codeblu

Pihak perusahaan roti Clairmont melaporkan food vlogger Codeblu atas dugaan pelanggaran Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) setelah diduga menyebarkan berita hoaks mengenai toko kue tersebut.

Clairmont melayangkan laporan terhadap Codeblu ke Polres Metro Jakarta Selatan sejak Desember 2024.

Lantas, bagaimana duduk perkara antara Clairmont dengan Codeblu?

Kasie Humas Polres Metro Jakarta Selatan, Kompol Nurma Dewi, mengatakan bahwa awalnya Codeblu menuliskan ulasan atau review negatif tentang Clairmont pada 15 November 2024.

Saat itu, ulasan negatif tersebut diberikan setelah mendapat informasi dari seorang karyawan yang bekerja di toko itu.

Ulasan negatif itu pun membuat Clairmont banjir tuaian kritik dari beberapa pihak.

“Iya, pokoknya dia (Codeblu) bilang itu ya enggak baik lah, ada negatifnya gitu,” ujar Nurma Dewi di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (17/3/2025) seperti dikutip Kompas.com. 

Sebenarnya, pihak Clairmont sudah membantah tuduhan itu di media sosial pada 17 November 2024.

Hanya saja, Codeblu kembali mengunggah video yang menuding pihak Clairmont memberikan kue nastar berjamur ke panti asuhan pada Januari 2025.

Dalam unggahan video itu, Codeblu juga menyinggung dapur toko kue tersebut yang menurutnya buruk.

Sementara itu, Clairmont dalam klarifikasinya menyebut bahwa yang mengirim kue tersebut bukan pihaknya.

Kue tersebut diberikan oleh mantan karyawan salah satu vendor maintenance mereka tanpa sepengetahuannya.

“Nah terus yang jelas toko roti itu (mengaku) tidak memberikan ke situ, ke panti asuhan (sudah membantah).

Nah tapi dinaikin (videonya), diviralkan itu bahwa toko roti tersebut yang ngasih ke panti asuhan,” ucap Nurma.

Sementara, Codeblu sudah meminta maaf kepada pihak Clairmont dan berjanji untuk berhati-hati dalam menyebarkan informasi.

Permintaan maaf itu disampaikan Codeblu pada Februari 2025.

“Dia (Codeblu) udah sampai minta maaf, cuma dilaporkan sama yang dilaporkan lah sama manajemen,” kata Nurma. Codeblu juga sudah diperiksa pada Selasa, 11 April 2025.

Sampai saat ini, sudah ada tiga orang yang diperiksa pihak kepolisian terkait laporan Clairmont.

“Ya, tiga orang sih baru dipanggil, pelapor (dari pihak manajemen Clairmont), pemilik (Clairmont), kemudian Codeblu,” tutur Nurma.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini