Ramadan 2025

Bayar Zakat Fitrah dengan Uang, Segini Besarannya di Tahun 2025

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI ZAKAT FITRAH - Segini nominal zakat fitrah bila dibayarkan dengan uang tahun 2025. Zakat fitrah jadi salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan.

TRIBUNJAKARTA.COM - Segini nominal zakat fitrah bila dibayarkan dengan uang tahun 2025.

Zakat fitrah jadi salah satu kewajiban bagi umat Muslim yang harus ditunaikan saat bulan Ramadan.

Zakat Fitrah baiknya segera ditunaikan sebelum datangnya salat Idul Fitri.

Hal ini sebagaimana tercantum dalam HR. Abu Daud, Ibnu Majah, dan Daru Quthni, yang menyebut dari Ibnu Abbas RA, ia berkata, ''Rasulullah SAW mewajibkan zakat fitrah untuk membersihkan orang yang berpuasa dari perkataan sia-sia dan perkataan kotor, dan sebagai makanan bagi orang-orang miskin. Barang siapa yang menunaikannya sebelum salat (Idul Fitri), berarti ini merupakan zakat yang diterima, dan barang siapa yang menunaikannya setelah salat (idul fitri) berati hal itu merupakan sedekah biasa”.

Terdapat beberapa golongan orang yang berhak menerima zakat fitrah.

Diantaranya yakni golongan fakir dan miskin, mualaf, riqab atau hamba sahaya, amil, gharimin atau mereka yang memiliki utang namun tidak mampu melunasinya terutama jika utang tersebut digunakan untuk kepentingan yang diperbolehkan dalam Islam, Fi sabilillah, dan ibnu sabil.

Dihimpun dari situs resmi Bimas Islam Kementerian Agama RI, status hukum zakat fitrah yaitu wajib ‘ain bagi tiap individu muslim yang mampu.

Kewajiban zakat fitrah ini diberlakukan untuk tiap-tiap individu muslim dan muslimah, serta anak kecil maupun dewasa.

Adapun kadar zakat fitrah yang harus dikeluarkan yaitu sebesar satu sha’ yang nilainya sama dengan 2,5 Kg beras, gandum, kurma, sagu, dan sebagainya atau 3,5 liter beras yang disesuaikan dengan konsumsi per-orangan sehari-hari.

Para ulama memperbolehkan zakat dibayarkan dengan uang tunai selain dengan makanan pokok.

Namun nominal zakat fitrah yang ditunaikan dalam bentuk uang, nilainya menyesuaikan dengan harga makanan pokok yang dikonsumsi.

Di Indonesia, Badan Amil Zakat Nasional (Baznas), sebagai lembaga yang berwenang untuk mengelola zakat secara nasional menetapkan besaran zakat fitrah yang bisa dibayarkan pada Ramadan 2025 ini.

Berdasarkan SK Ketua BAZNAS No. 14 Tahun 2025 tentang Nilai Zakat Fitrah dan Fidyah untuk wilayah Jakarta, Bogor, Depok, Tangerang dan Bekasi, ditetapkan bahwa nilai zakat fitrah setara dengan uang sebesar Rp 47.000,-/hari/jiwa.

Bacaan niat zakat fitrah

Sementara itu, berikut bacaan niat zakat fitrah dalam bahasa Arab:
 
1. Niat Zakat Fitrah untuk Diri Sendiri 

 ﻧَﻮَﻳْﺖُ أَﻥْ أُﺧْﺮِﺝَ ﺯَﻛَﺎﺓَ ﺍﻟْﻔِﻄْﺮِ ﻋَﻦْ ﻧَﻔْسيْ ﻓَﺮْﺿًﺎ ِﻟﻠﻪِ ﺗَﻌَﺎﻟَﻰ

Halaman
12

Berita Terkini