Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Idulfitri 1446 Hijriah membawa berkah bagi 8.052 narapidana di DKI Jakarta penerima remisi atau pengurangan masa tahanan.
Jumlah tersebut total narapidana dari empat Lembaga Pemasyarakatan (Lapas), tiga rumah tahanan (Rutan), dan anak binaan dari satu Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA).
Kakanwil Direktorat Jenderal Pemasyarakatan DKI Jakarta, Heri Azhari mengatakan narapidana yang mendapat remisi berhak atas pengurangan hukuman antara 15 hari hingga maksimal dua bulan.
"Remisi khusus I (pengurangan sebagian) sebanyak 7.941 orang. Remisi Khusus II sebanyak 111 orang, 66 di antaranya dinyatakan langsung bebas," kata Heri di Jakarta Timur, Senin (31/3/2025).
Para narapidana mendapat remisi merupakan mereka yang sudah dinyatakan memenuhi persyaratan, di antaranya berkelakuan baik dan tidak melakukan pelanggaran.
Dalam hal berkelakuan baik ditunjukkan dengan mengikuti program pembinaan, baik program pembinaan keagamaan dan keterampilan kerja selama menjalani masa hukuman pidana.
"Pemberian remisi bertujuan untuk memotivasi mereka agar terus berusaha memperbaiki diri, mempersiapkan diri kembali ke masyarakat sebagai individu yang lebih bertanggung jawab," ujar
Di Lapas Kelas I Cipinang penyerahan remisi dilakukan secara simbolis usai pelaksanaan Salat Idulfitri 1446 Hijriah, raut wajah bahagia tampak di wajah para narapidana saat menerima remisi.
Bagi narapidana yang belum mendapatkan remisi, Heri mengimbau mereka lebih giat memperbaiki diri selama menjalani masa pidana agar di kemudian hari mendapat pengurangan masa tahanan.
"Bagi yang belum mendapatkan remisi, kesempatan untuk berubah dan memperbaiki diri selalu ada. Terus berusaha dan tunjukkan perubahan positif, karena kesempatan selalu ada," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya