Viral di Media Sosial

5 Fakta Kasus Ajudan Kapolri Tempeleng Kepala Wartawan di Semarang, Wajahnya Kini Tak Lagi Garang

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

AJUDAN PUKUL JURNALIS - Sosok ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo yang memukul kepala jurnalis dan mengancam menempeleng satu per satu jurnalis di Semarang pada Sabtu (5/4/2025) sore. Kini ajudan Kapolri tersebut minta maaf. (TribunJateng/Rezanda Akbar).

TRIBUNJAKARTA.COM - Kekerasan terhadap jurnalis lagi-lagi terjadi. 

Insiden ini menimpa sejumlah jurnalis yang mengalami kekerasan oleh ajudan Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo. 

Pelaku kekerasan ialah polisi bernama Ipda Endri Purwa Sefa. 

Ia diduga memukul dan mengintimidasi sejumlah jurnalis saat meliput kunjungan Kapolri di Stasiun Tawang, Semarang, Jawa Tengah, Sabtu (5/4/2025) sore.

Berikut sederet fakta yang telah dihimpun TribunJakarta terkait insiden kekerasan tersebut. 

1. Meminta dengan cara kasar

Insiden itu berawal saat Kapolri mendekati seorang penumpang pengguna kursi roda di dalam area stasiun. 

Namun, ajudan Kapolri, Ipda Endri meminta agar para jurnalis dari berbagai media termasuk tim humas dari beberapa lembaga untuk mundur karena dinilai terlalu dekat dengan Kapolri. 

Ipda Endri meminta mereka mundur dengan cara yang kasar. 

Padahal, sejumlah jurnalis dan tim humas sudah menjaga jarak yang wajar saat meliput kapolri.

2. Ancam tempeleng satu-satu

Ipda Endri mendorong, menempeleng hingga memukul beberapa jurnalis. 

Tak sampai di situ perbuatan kasarnya, ia lalu melontarkan kata-kata kasar. 

"Kalian pers, saya tempeleng satu-satu," ujar Ipda Endri seperti disampaikan oleh Ketua Pewarta Foto Indonesia (PFI) Semarang, Dhana Kencana, dikutip TribunJateng pada Minggu (6/4/2025). 

3. Korban buka suara

Dari empat orang yang menjadi korban kekerasan Ipda Endri, ada satu orang yang berani buka suara. 

Korban bernama Makna Zaezar, seorang pewarta foto dari kantor berita Antara. 

Makna mengaku dipukul di kepala dan diintimidasi verbal. 

"Saya pribadi secara manusiawi sudah memaafkan. Namun, saya minta harus ada tindak lanjut dari Polri untuk Endri," kata Makna pada Senin (7/4/2025). 

4. Minta maaf

Ipda Endri akhirnya meminta maaf secara langsung kepada Makna di kantor berita Antara Jateng, Jalan Veteran, Kota Semarang, Minggu malam.

Dalam pernyataannya, ia mengaku menyesal atas tindakannya.

"Kami dari pengaman protokoler memohon maaf atas kejadian di Stasiun Tawang. Semoga kami bisa lebih humanis dan dewasa," ucap Endri.

Kabid Humas Polda Jateng, Kombes Pol Artanto, menyampaikan bahwa situasi ramai saat kunjungan Kapolri membuat Ipda Endri bersikap berlebihan dalam mengamankan jalur.

"Seharusnya kejadian ini bisa dihindari, sehingga kami akan melakukan evaluasi agar peristiwa serupa tak terulang kembali," ujar Artanto.

Ia juga menegaskan bahwa permintaan maaf tidak akan menghentikan proses penyelidikan atas tindakan kekerasan tersebut.

"Kami akan menyelidiki kasus ini, dan jika ditemukan pelanggaran, kami tak segan memberikan sanksi," tambahnya.

5. Melanggar hukum

Ketua Aliansi Jurnalis Independen (AJI) Semarang, Aris Mulyawan, menilai tindakan Ipda Endri melanggar Pasal 18 ayat (1) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap orang yang secara sengaja menghambat atau menghalangi kerja jurnalistik dapat dikenai pidana.

"Kami menuntut permintaan maaf terbuka dari pelaku kekerasan terhadap jurnalis. Polri harus memberikan sanksi kepada anggota pelaku kekerasan terhadap jurnalis tersebut," ujar Aris.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini