TRIBUNJAKARTA.COM - Barang berharga Abdillah Ramdan hilang diduga dicuri. Abdillah Ramdan merupakan asisten masinis yang tewas saat Kereta Api Commuter Line Jenggala kecelakaan dengan truk kayu di Gresik, Jawa Timur, pada Selasa (8/4/2025) sekira pukul 18.35 WIB.
PT KAI Daop 8 Surabaya mengungkapkan sosok Abdillah Ramdan.
Tak hanya itu, PT KAI juga melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Kecelakaan KA Commuter Line Jenggala No. 470 relasi Indro – Sidoarjo mengalami kecelakaan dengan truk bermuatan kayu di perlintasan sebidang JPL No.11, KM 7+600/700 petak jalan lintas antara Stasiun Indro - Kandangan, Gresik Jawa Timur.
"Kami kehilangan salah satu Awak Sarana Perkeretaapian (ASP) terbaik. Almarhum Abdillah Ramdan bukan hanya seorang asisten masinis yang berdedikasi, tetapi juga sosok yang mewakili semangat pengabdian dalam melayani masyarakat. Kepergiannya saat menjalankan tugas menjadi duka yang mendalam bagi seluruh keluarga besar KAI," kata Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif dalam keterangan tertulis.
Barang Berharga Hilang
Selain itu, barang berharga milik Abdillah Ramdan hilang diduga dicuri. Barang berharga itu yakni ponsel milik Abdillah Ramdan.
Pihak keluarga melaporkan kehilangan handphone milik mendiang.
Dalam Komunitas Marah Marah di media sosial X (Twitter), akun @MarshaIrish1 yang menyebut dirinya sebagai adik mendiang mencuitkan pengumuman bahwa handphone milik Abdillah Ramdan hilang. Diduga, HP tersebut dicuri.
Cuitan ini dikirim pada Rabu (9/4/2025) pagi. Dalam pengumumannya, akun @MarshaIrish1 menyebut, ada dua handphone merek Xiaomi dan Redmi yang belum bisa dilacak keberadaannya.
Kemungkinan, menurut akun tersebut, kartu SIM dalam HP tersebut sudah dicabut.
Mewakili keluarga, pemilik akun @MarshaIrish1 meminta untuk siapa pun yang mengambil atau mengetahui HP tersebut untuk mengembalikan kartu memorinya saja untuk kenang-kenangan.
Sebab, dalam kartu tersebut banyak foto mendiang Abdillah Ramdan bersama anak istrinya. Cuitan akun @MarshaIrish1 di Komunitas Marah Marah Twitter
INFO KEHILANGAN BARANG
saya dari adik dari alm asisten masinis abdillah ramdan ka. jenggala. meminta tolong untuk mengembalikan 2 hp xiaomi dan redmi kk saya, karna saat ini blm bisa dilacak keberadaannya, dan sepertinya kartunya telah dicabut, kami hanya butuh datanya saja.
minta tolong untuk yg melihat/ berada dilokasi kecelakaan gresik, jika melihat barang tsb. karna kami hanya butuh memori cardnya saja, ada kenang2an foto kakak saya dan anaknya berumur 3 tahun, kami mohon hanya itu satu2nya kenangan yg ada
Tuntutan Hukum
Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif menegaskan pihaknya akan melanjutkan kasus tersebut ke ranah hukum dan menuntut ganti rugi kepada pemilik maupun pengemudi truk.
Sebab peristiwa ini sangat merugikan dari berbagai aspek, termasuk gangguan operasional, kerusakan sarana dan prasarana, serta yang paling utama adalah risiko terhadap keselamatan petugas dan penumpang.
KAI Daop 8 Surabaya kembali mengingatkan masyarakat untuk disiplin dan menaati aturan keselamatan saat melintasi perlintasan sebidang. Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan secara tegas mengatur bahwa pengguna jalan wajib mendahulukan perjalanan kereta api.
Secara khusus, Pasal 114 menyatakan bahwa setiap pengguna jalan yang akan melewati perlintasan sebidang wajib berhenti, melihat dan mendengar, serta hanya melintas jika kondisi telah aman.
Sementara itu, Pasal 296 mengatur sanksi pidana kurungan maksimal tiga bulan atau denda maksimal Rp750.000,- bagi pelanggar yang tetap melintas meski sinyal berbunyi atau palang pintu sudah mulai turun.
Selain itu, Pasal 124 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian juga menegaskan bahwa setiap pengguna jalan wajib mendahulukan kereta api di titik perpotongan sebidang antara jalur KA dan jalan raya.
Sesuai Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). KAI akan menempuh jalur hukum dan terus berkoordinasi dengan pihak penyidik dari Kepolisian.
“KAI Daop 8 Surabaya juga menyesalkan masih adanya kecelakaan lalu lintas di perlintasan sebidang yang disebabkan karena kelalaian pengguna jalan. Ini menjadi pengingat bahwa keselamatan adalah tanggung jawab bersama,” tambah Luqman.
Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak terburu-buru saat melintas di rel kereta api.
KAI Daop 8 Surabaya secara aktif terus melakukan edukasi kepada masyarakat melalui berbagai platform, termasuk sosialisasi langsung di perlintasan, kampanye keselamatan, serta kerja sama dengan pihak kepolisian dan dinas perhubungan untuk meningkatkan keselamatan di perlintasan sebidang.
KAI Daop 8 Surabaya juga terus mendorong pemerintah daerah dan pihak terkait untuk menutup perlintasan sebidang tidak dijaga atau membangun flyover/underpass guna mencegah potensi kecelakaan serupa di masa depan.
PT KAI sangat menyayangkan terjadinya tabrakan antara Commuter Line Jenggala dan truk di JPL 11 antara Stasiun Indro Gresik - Stasiun Kandangan Surabaya.
Diungkapkan Luqman, berdasarkan laporan dari kondektur KA 470, insiden terjadi ketika truk muatan kayu melewati perlintasan sebidang tanpa memperhatikan keberadaan kereta api yang sedang melintas.
Akibatnya, bagian depan kereta tertemper truk, yang menyebabkan asisten masinis yang bertugas dalam perjalanan tersebut, Abdillah Ramdan, meninggal dunia.
Sedang masinis sampai sekarang mendapat penanganan medis.
KAI Daop 8 Surabaya mengucapkan turut berbela sungkawa atas meninggalnya asisten masinis yang gugur saat mengemban tugasnya. Para petugas ASP telah berusaha semaksimal mungkin mengendalikan KA, dan tidak meninggalkan kabin masinis saat peristiwa temperan terjadi.
Sementara itu untuk seluruh penumpang KA Commuter Line Jenggala yang berjumlah 130 orang dinyatakan selamat, tidak terdapat korban jiwa. Seluruh penumpang telah dievakuasi menggunakan kereta pengganti menuju Stasiun Surabaya Pasar Turi dan Stasiun Sidoarjo.
KAI Daop 8 Surabaya memastikan bahwa peristiwa ini tidak mengganggu perjalanan kereta api jarak jauh lintas utara Jawa karena lokasi kejadian berada di jalur cabang antara Stasiun Kandangan dan Indro yang tidak dilalui KA antarkota. (TribunMedan/TribunJakarta.com/TribunJatimTimur)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya