Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN LAMA - Pelaku penipuan dengan modus mengedit bukti transfer di Pondok Indah Mall (PIM) 2, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, tak dijebloskan ke penjara.
Pelaku yang merupakan wanita bernama Tessa Nur Aliyah (31) dibebaskan setelah berdamai dengan pihak korban.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, pihak korban memilih untuk tidak membuat laporan polisi.
"Dari pemilik toko baju melakukan mediasi saja, jadi tidak melaporkan. Dari situ duduk bareng, terjadi mediasi dan berakhir dengan damai. Dengan surat perjanjian tentunya," kata Nurma, Kamis (17/4/2025).
Nurma menjelaskan, kasus penipuan ini termasuk dalam delik aduan. Menurut dia, polisi tidak dapat menindaklanjuti kasus tersebut tanpa ada laporan polisi.
"Yang jelas kita sudah tindaklanjuti dengan mengamankan kemudian sudah memanggil pemilik. Namun demikian dari pemilik tidak menuntut," ujar Nurma.
"Ini delik aduan tentunya, jadi kalau ada yang menuntut baru kita tindaklanjuti. Oleh karena itu setelah mediasi, mufakat, dianggap selesai," imbuh dia.
Meski demikian, ia menyebut pelaku bisa dijerat pidana jika kembali melakukan kejahatan serupa.
"Jika terjadi lagi, itu pasti kita lakukan pidana yang jelas," ucap Kasi Humas.
Sementara itu, pelaku telah menyampaikan permohonan maaf secara langsung kepada korban dan mengaku sudah mengganti semua kerugian.
"Saya selaku penipu di toko Jenahara di PIM 2 mengucapkan permohonan maaf sebesar-sebesarnya kepada toko Jenahara. Terima kasih sebanyak-banyaknya kepada manajemen toko atas kebesaran hatinya, juga kepada kasir yang saya rugikan, terima kasih sudah memberikan keringanan kepada saya untuk melakukan ganti rugi penipuan tersebut," kata pelaku.
Adapun aksi penipuan ini terekam CCTV dan videonya viral di media sosial.
Dalam rekaman CCTV, Tessa yang mengenakan kemeja lengan panjang berwarna merah muda tampak sibuk mengutak-atik ponselnya.
Momen itu terjadi saat pelaku hendak membayar pakaian yang dibelinya di salah satu toko dengan metode transfer melalui m-banking.
Tak butuh waktu lama, pelaku langsung menunjukkan bukti transfer senilai Rp 2.186.400 kepada penjaga toko.
Namun, bukti transfer tersebut rupanya sudah diedit atau palsu. Pelaku tidak pernah membayar pakaian yang dibelinya.
Kasi Humas Polres Metro Jakarta Selatan Kompol Nurma Dewi mengatakan, peristiwa itu terjadi pada Jumat (11/4/2025).
"TKP di outlet pakaian Jenahara di PIM 2 lantai tiga," kata Nurma.
Nurma mengungkapkan, pihak toko baru menyadari telah ditipu setelah ditemukan selisih antara total penjualan barang dan pemasukan uang.
"Lalu penjaga kasir mengecek CCTV outlet tersebut dan ditemukan orang yang diduga melalukan tindak pidana penipuan," ungkap Nurma.
Empat hari setelah melakukan aksinya atau pada Selasa (15/4/2025), pelaku ditangkap di Hotel Oyo di kawasan Ragunan, Pasar Minggu, Jakarta Selatan.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya