Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta, Kevin Wu meminta Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) DKI Jakarta untuk mendata kembali ormas yang ada di Jakarta.
Hal itu terkait banyaknya ormas meresahkan yang terlibat premanisme dan pemerasan di Jakarta.
Salah satunya yang jadi sorotan yakni pungli di Pasar Induk Kramat Jati dan intimidasi kepada pensiunan polri oleh anggota Ormas.
"Kesbangpol juga kita akan minta untuk menyisir dan kita akan meminta mereka untuk mendata ulang ya ormas-ormas yang ada di Jakarta, apakah ada keterlibatan dalam hal kasus pungli-pungli seperti ini," kata Kevin kepada wartawan, Kamis (15/5/2025).
Sebelumnya, Kevin menyebut pihaknya bakal menelusuri apakah ada oknum pejabat menjadi beking para preman berkedok ormas yang kerap melakukan pungutan liar atau pungli di Jakarta.
"Kami akan melihat apakah ada keterlibatan dari pejabat terkait, dan itu tentu kami akan bekerja sama dengan para pihak-pihak keamanan, khususnya kepolisian, Satpol PP untuk kita akan coba awasi dari sisi ormas," kata Kevin.
Politisi PSI itu tentunya meminta aparat penegak hukum mengusut tuntas tindakan pungli yang dilakukan para preman berkedok ormas ini.
"Yang pertama ya harus kita desak untuk itu dikuak, untuk bisa membuat terang-benderang.
Jangan lagi karena satu dua hak orang, apalagi yang kita duga ada oknum pejabat yang misalkan ikut melindungi ya, membekingi para ormas atau premanisme ini, dibiarkan tumbuh subur," tutur Kevin.
Sebab, diduga praktik pemerasan semacam ini sudah berlangsung sejak lama dan tentunya menyalahi aturan.
"Tentu ini kan menyalahi semua aturan. Aturan pertama soal ketidakadilan, kedua hukum, yang ketiga masalah ekonomi juga akan terhambat.
Bagaimana tulang punggung mereka yang selama ini mencari usaha secara halal, secara baik itu harus dibebani dengan biaya-biaya tambahan berupa pungli, berupa biaya-biaya tambahan seperti ini.
Kita mesti punya kepekaan dalam sosial maupun ekonomi, terlebih dalam situasi seperti ini," ujar dia.