TRIBUNJAKARTA.COM - Tragedi longsor terjadi di lokasi tambang di Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jumat (30/5/2025).
Tertimpa galian batu alam, belasan penambang meninggal dunia dan dinyatakan hilang.
Selain mengubur pekerja hidup-hidup, longsor juga menghantam tiga alat berat eskavator dan 6 unit kendaraan truck yang sedang diturunkan di lokasi tambang.
Lantas, bagaimana fakta terbaru soal longsor maut di tambang Gunung Kuda? Berikut sederet faktanya:
1. 17 Orang Meninggal, 8 Orang Hilang
Tim gabungan penanganan bencana kembali menemukan tiga korban longsor di kawasan Gunung Kuda, Desa Cipanas, Kecamatan Dukupuntang, Kabupaten Cirebon, Jawa Barat, pada Sabtu (31/5/2025) petang.
Ketiga korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia.
Komandan Kodim 0620 Kabupaten Cirebon, Letkol Inf Mukhammad Yusron, menjelaskan ketiga jasad ditemukan di lokasi yang berdekatan.
Proses pencarian dilakukan secara bertahap dan penuh kehati-hatian.
"Ketiga korban ditemukan di titik yang sama dengan penemuan sebelumnya, pada pukul 16.00 WIB," ujar Yusron.
"Pertama, korban atas nama Sakira (44), warga Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol; kedua, Sanadi (47), warga Kelurahan Cikeusal, Kecamatan Gempol; dan ketiga, Sunadi (30), warga Kelurahan Girinata, Kecamatan Dukupuntang. Ketiganya adalah warga Kabupaten Cirebon," tuturnya.
Proses evakuasi dimulai ketika tim operator menemukan satu jasad.
Korban pertama segera diangkat dan dibawa menjauh dari timbunan material.
Setelah petugas kembali ke titik penemuan semula, dua jasad lainnya ditemukan dalam jarak yang tidak berjauhan.
Ketiga korban selanjutnya dibawa ke RSUD Arjawinangun, mengikuti prosedur yang sama dengan korban sebelumnya.
Tim kepolisian juga melakukan pemeriksaan dan identifikasi lebih lanjut di rumah sakit.
Dengan penemuan ini, jumlah total korban yang telah ditemukan meninggal dunia mencapai 17 orang, 14 orang pada hari pertama dan 3 orang pada hari kedua pencarian.
Meski begitu, proses pencarian masih belum tuntas.
Berdasarkan data dari posko pencarian, masih ada delapan warga yang diperkirakan tertimbun material longsor.
Upaya pencarian sempat dihentikan sementara akibat hujan deras yang mengguyur kawasan tersebut pada siang hari.
Curah hujan meningkatkan risiko longsor susulan sehingga petugas ditarik mundur untuk keselamatan.
Pencarian kembali dilanjutkan setelah kondisi dinyatakan aman.
"Kami juga mengerahkan tiga ekor anjing pelacak pada hari kedua untuk mempercepat proses pencarian korban," ucap Yusron.
2. Jadi Tersangka
Polresta Cirebon, Jawa Barat, memeriksa delapan orang yang diduga bertanggung jawab atas musibah longsor di Gunung Kuda.
Dua di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kapolresta Cirebon, Kombes Pol Sumarni, menyampaikan bahwa kedua tersangka berinisial AK dan AR.
AK dikenal sebagai pengelola atau pemilik usaha penambangan, sedangkan AR sebagai kepala teknik penambangan.
"Sudah ditetapkan tersangka dua orang. Kami periksa secara maraton, sudah juga kami lakukan gelar perkara, dan langsung penetapan tersangka malam ini. Satu pengelola atau pemilik tambang, dan satunya kepala teknik tambang," kata Sumarni saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (31/5/2025) malam.
Sumarni menerangkan bahwa penetapan terhadap tersangka dilakukan setelah penyidik melakukan rangkaian tahap serta gelar perkara.
Penyidik juga bekerja sama dengan sejumlah ahli yang berkaitan dengan penambangan.
Keduanya dinilai lalai dalam menjalankan SOP sehingga terjadi musibah yang menimbulkan banyak korban jiwa.
Mereka juga dinilai tidak memperhatikan secara saksama teknik dan keselamatan kerja.
"Teknik metode penambangan pasti ada. Seperti apa pola penambangan yang benar, nah si pengelola tambang tidak melakukan prosedur tersebut," kata Sumarni.
"Berdasarkan hasil pemeriksaan para saksi, kami mintai pertanggungjawaban terhadap dua pihak, pengelola tambang dan pemilik tambang itu," ucapnya.
Dua orang yang ditetapkan sebagai tersangka dikenakan Undang-undang Pengelolaan dan Lingkungan Hidup, Undang-undang Keselamatan Kerja, Undang-undang Ketenagakerjaan, Undang-undang Minerba, serta Pasal 359 KUHP tentang kelalaian yang menyebabkan orang lain meninggal dunia, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya