Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya menangkap pengedar narkoba di wilayah Jakarta Barat.
Pelaku yang merupakan pemuda berinisial YJ (33) ditangkap pada Minggu (1/6/2025) sekitar pukul 15.30 WIB.
Dalam pengungkapan kasus ini, tim Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menyita barang bukti narkoba jenis heroin.
"Kami berhasil mengamankan satu orang tersangka inisial YJ di wilayah Karang Tengah, Jakarta Barat," kata Kanit 5 Subdit 3 Ditresnarkoba Polda Metro Jaya AKP Edy Lestari Ade Chandra, Rabu (1/6/2025).
Edy mengungkapkan, polisi menyita tiga klip plastik berukuran besar berisi heroin dari tangan tersangka YJ.
"Total berat bruto barang bukti mencapai 1.106 gram atau 1,1 Kg. Barang haram tersebut ditafsir nilainya mencapai Rp 4,1 miliar," ungkap dia.
Berdasarkan pengakuan tersangka, heroin tersebut dikirim dari Sumatera dan rencananya bakal diedarkan di wilayah Jakarta.
Namun, polisi lebih dulu menangkap YJ sebelum heroim tersebut diedarkan.
"Pengungkapan ini juga berhasil menyelamatkan 1.100 jiwa dari bahaya peredaran heroin," ujar Edy.
Saat ini, tersangka YJ ditahan di Rutan Polda Metro Jaya dan dijerat Pasal 114 ayat (2) subsider Pasal 112 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman maksimal penjara seumur hidup atau pidana mati.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya