Pemutihan Pajak Kendaraan Bermotor Dalam Rangka HUT Jakarta Berlaku Mulai Besok, Ini Syaratnya!

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

ILUSTRASI STNK - Penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta mulai berlaku besok. Warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, diimbau untuk memanfaatkan program ini.

TRIBUNJAKARTA.COM - Penghapusan sanksi administrasi untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor di Jakarta mulai berlaku besok.

Warga Jakarta yang memiliki tunggakan pajak kendaraan bermotor, diimbau untuk memanfaatkan program ini.

Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah kembali mengeluarkan kebijakan relaksasi pajak daerah tersebut mulai tanggal 14 Juni - 31 Agustus 2025.

Program ini digelar dalam rangka memperingati HUT ke-498 kota Jakarta, sesuai dengan Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor e-0046 Tahun 2025.

Adapun untuk menikmati program ini, masyarakat tidak perlu mengajukan permohonan karena relaksasi pajak akan diberikan otomatis oleh sistem ketika mereka melakukan pembayaran.

Dihimpun dari Kompas.com, berikut syarat dokumen yang harus dibawa untuk memanfaatkan program pemutihan pajak kendaraan ini:

  • Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) asli dan fotokopi
  • Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) asli dan fotokopi
  • KTP asli pemilik kendaraan yang tertera di STNK beserta fotokopinya
  • Surat kuasa, apabila proses pembayaran dilakukan oleh pihak lain
  • Sejumlah uang sesuai tagihan pokok pajak kendaraan tahun 2025.

Sekadar informasi, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberi beberapa relaksasi untuk masyarakat dalam rangka memperingati HUT Jakarta tahun ini.

Pramono memastikan bakal menggratiskan masyarakat naik angkutan umum saat HUT ke-498 Kota Jakarta tanggal 22 Juni mendatang.

Masyarakat bisa naik Transjakarta, MRT Jakarta, hingga LRT Jakarta tanpa dipungut biaya sepeser pun.

Pemprov DKI Jakarta juga akan menghapuskan sejumlah denda pajak.

“Sebenarnya ada istilahnya yang dibebaskan dari pajak-pajak dendanya. Dan itu yang nanti kami akan segera umumkan dalam waktu dekat ini,” ujarnya beberapa waktu lalu.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Berita Terkini