Laporan Wartawan TribunJakarta.com Elga Hikari Putra
TRIBUNJAKARTA.COM - Kendaraan berat dengan muatan dan dimensi berlebih, atau yang biasa disebut truk ODOL (Over Dimension Over Loading), masih menjadi persoalan serius di berbagai daerah di Indonesia, termasuk di DKI Jakarta.
Pasalnya, keberadaan truk ODOL tidak hanya membahayakan keselamatan pengguna jalan lainnya, tetapi juga mempercepat kerusakan infrastruktur seperti jalan hingga jembatan.
Anggota DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PDI Perjuangan, Hardiyanto Kenneth menilai, keberadaan truk dengan dimensi dan muatan berlebih tersebut bukan hanya melanggar aturan.
Namun juga mengancam keselamatan masyarakat, pengendara lainnya serta mempercepat kerusakan infrastruktur jalan di Jakarta.
"Saya menerima banyak laporan dari Masyarakat soal truk ODOL yang beroperasi di luar jam operasional, dan melintasi jalur yang seharusnya tidak boleh dilewati kendaraan berat. Ini jelas bisa membahayakan dan merusak fasilitas umum," kata Kenneth, Minggu (29/6/2025).
Terkait hal tersebut, Kenneth meminta kepada Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung Wibowo agar menerapkan aturan lebih tegas dan ketat dalam menertibkan truk ODOL yang kerap beroperasi di jalanan Jakarta.
"Pak Gubernur Pramono Anung Wibowo harus membuat aturan yang ketat dan tegas terkait permasalahan truk ODOL ini.
Perlu adanya kerja sama lebih intensif antara Pemprov DKI dan Kementerian Perhubungan dalam mengintegrasikan sistem pemantauan kendaraan ODOL melalui teknologi, seperti CCTV dan sistem tilang elektronik," kata Kenneth.
"Karena permasalahan truk ODOL ini bukan hanya soal pelanggaran lalu lintas, tapi menyangkut keselamatan dan kerugian fasilitas umum. Saya mendorong langkah kolaboratif lintas instansi agar penanganannya lebih efektif," lanjut pria yang menjabat Ketua IKAL (Ikatan Keluarga Alumni Lemhannas RI) PPRA Angkatan LXII itu.
Selain itu, Kenneth pun meminta Dinas Perhubungan DKI Jakarta bersama aparat kepolisian untuk meningkatkan patroli dan razia terhadap kendaraan ODOL.
Khususnya pada malam hingga dini hari yang merupakan waktu di mana truk-truk tersebut kerap melintas secara ilegal.
"Saya meminta Dishub dan aparat kepolisian tidak tutup mata, jangan sampai ketegasan hanya di atas kertas saja.
Truk ODOL ini harus ditindak tegas, termasuk pemilik dan pengusaha angkutannya," tegas Anggota Komisi C DPRD DKI Jakarta itu.
Berdasarkan data dari Korlantas Polri mencatat, terdapat 27.337 kejadian kecelakaan lalu lintas yang melibatkan angkutan barang pada tahun 2024.
Sementara, data dari Jasa Raharja menunjukkan bahwa kendaraan ODOL jadi penyebab kecelakaan nomor dua, di mana pada tahun 2024 tercatat ada 6.390 korban meninggal dunia yang diberikan santunan.
Lalu terkait dengan kerusakan infrastruktur, diperkirakan butuh anggaran sekitar Rp43,47 triliun per tahun untuk melakukan perbaikan jalan rusak, termasuk yang disebabkan oleh kendaraan ODOL.
Kenneth pun meminta kepada pemerintah pusat dalam hal ini Kementerian Dinas Perhubungan agar tegas dalam menerapkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Padahal kebijakan pelarangan truk ODOL itu sudah digagas sejak 2017 silam, tapi hingga saat ini implementasinya tidak pernah terealisasikan, artinya kebijakan ini sudah mangkrak 16 tahun lamanya.
Indonesia, khususnya Jakarta harus Zero ODOL, tidak bisa ditunda-tunda lagi. Perlu adanya insentif bagi pelaku usaha yang mematuhi aturan, dan sangsi tegas bagi yang melanggar. Selain itu, edukasi publik dan transparansi pengawasan juga harus ditingkatkan," paparnya.
Kenneth menuturkan, truk ODOL sering menyebabkan kecelakaan fatal karena muatan yang berlebih sehingga membuat kendaraan sulit dikendalikan, terutama saat menanjak, menurun, atau mengerem mendadak.
Banyak kasus di mana truk ODOL menabrak kendaraan kecil, pejalan kaki, atau terguling di jalan padat, yang berujung pada korban jiwa luka-luka hingga meninggal dunia.
"Truk dengan dimensi tidak sesuai kerap kehilangan kendali atau sulit bermanuver, berisiko tinggi menyebabkan kecelakaan fatal.
Hal itu juga berisiko kepada sopir truk yang membawa beban berlebihan di jalan. Karena permasalahan truk ODOL ini bisa menimbulkan kerugian material yang besar, baik bagi pengemudi, pemilik usaha, maupun pemerintah," beber Kepala Badan Penanggulangan Bencana (Baguna) DPD PDI Perjuangan DKI Jakarta itu.
Karenanya, Kenneth berharap Pemprov DKI Jakarta serius dalam mendukung target nasional menuju Indonesia bebas ODOL pada tahun 2026.
Ia juga mengajak masyarakat untuk berpartisipasi dengan melaporkan temuan truk ODOL melalui kanal resmi Pemprov.
"Masyarakat harus melaporkan keberadaan truk ODOL. Harapannya, partisipasi aktif masyarakat dapat mempercepat upaya bersama menuju jalan raya yang aman dan layak. Saya harap pada tahun 2026 itu Jakarta bisa Zero kendaraan ODOL," tuturnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya