Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Dionisius Arya Bima Suci
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi mengenakan pajak 10 persen untuk lapangan padel.
Keputusan ini tertuang dalam Keputusan Kepala Bapenda DKI Jakarta Nomor 257 Tahun 2025.
Kepala Penyuluhan Bapenda DKI Jakarta Andri Mauludi Rijal menyebutkan bawah olahraga padel masuk objek Pajak Barang dan Jasa Tertentu (PBJT) di sektor hiburan.
“Betul (dikenakan pajak 10 persen). Lapangan padel termasuk dikenakan pajak daerah sesuai dengan Keputusan Kepala Bapenda Nomor 257 Tahun 2025,” ucapnya saat dikonfirmasi, Rabu (2/7/2025).
Sebagai informasi, olahraga padel belakangan memang digandrungi oleh kalangan pecinta olahraga di Indonesia, tak terkecuali di Jakarta.
Dengan kombinasi unsur dari olahraga tenis dan squash, padel menawarkan pengalaman bermain yang unik, menghibur, dan cocok untuk segala usia.
Adapun tarif pajak 10 persen dikenakan untuk transaksi berupa sewa lapangan, tiket masuk, hingga pemasangan melalui platform digital.
“Pajak dikenakan atas penyediaan jasa hiburan kepada konsumen, termasuk penggunaan sarana dan prasarana olahraga yang dikomersilkan, baik melalui biaya masuk, sewa tempat, atau bentuk pembayaran lain,” ujarnya.
Selain padel, pajak 10 persen juga dikenakan untuk beberapa olahraga lain, seperti:
a. tempat kebugaran (fitness center), termasuk tempat yoga/pilates/zumba;
b. lapangan futsal/sepak bola/mini soccer;
c. lapangan tenis;
d. kolam renang
e. lapangan bulu tangkis;
f. lapangan basket;
g. lapangan voli;
h. lapangan tenis meja;
i. lapangan squash;
j. lapangan panahan;
k. lapangan bisbol/sofbol;
l. lapangan tembak;
m. tempat bowling;
n. tempat biliar;
o. tempat panjat tebing;
p. tempat ice skating;
q. tempat berkuda;
r. tempat sasana tinju/beladiri;
s. tempat atletik/lari;
t. jetski; dan
u. lapangan padel.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya