TRIBUNJAKARTA.COM - Viral di media sosial seorang kurir JNT, Irwan Siskiyanto (27) mendapatkan kekerasan fisik dari seorang pemesan, Zainal Arifin (46) di Pamekasan Jawa Timur.
Warga Jalan Pramuka, Pamekasan, bukan main murka begitu melihat paket yang diterima dari Irwan ternyata berisi handphone replika.
Merasa dikerjai, pria bertubuh kekar itu langsung mencekik Irwan dan merampas uangnya.
Emosinya meledak gara-gara handphone yang diterimanya bohongan.
Namun, Arif tampaknya salah sasaran.
Perbuatan yang tak dipikir dahulu membuat dia harus menanggung akibatnya.
Ia pun mendapatkan 'double' hukuman dari pihak kepolisian hingga Menpan RB
Lantas seperti apa fakta-fakta terkait kasus tersebut?
1. Pesan handphone dari TikTok
Irwan, kurir asal Desa Dasok, Kecamatan Pademawu, Pamekasan, mengungkapkan, Arif awalnya memesan handphone di toko online TikTok.
Ketika itu, ada promo di salah satu toko online di aplikasi TikTok.
Pelaku memesan HP merek Oppo Reno 11 hanya seharga Rp 1.589.235.
"Handphone yang diterima istri pelaku HP pajangan atau palsu yang terbuat dari plastik," kata Irwan, Selasa (1/7/2025).
Menerima barang replika, pelaku mengamuk dan meminta kurir bertanggung jawab.
Awalnya, barang itu diterima oleh istri pelaku.
Setelah itu, pelaku dipanggil dan mengamuk setelah mengetahui HP yang diterima istrinya ternyata replika.
"Pelaku datang langsung marah-marah. Saya sudah berusaha menjelaskan tapi tidak dihiraukan," katanya.
Irwan menjelaskan, jika barang yang datang tidak sesuai dengan barang yang dipesan, pemesan masih bisa mengajukan pengembalian melalui aplikasi.
"Kami sebagai kurir tidak tahu apa-apa soal barangnya. Kami hanya bertugas mengantar saja," tuturnya.
2. Lapor polisi
Irwan langsung melaporkan kekerasan yang dialaminya ke Mapolres Pamekasan.
Kasi Humas Polres Pamekasan AKP Sri Sugiarto mengungkapkan, pelapor sudah menyerahkan barang bukti.
Salah satunya video saat kejadian.
Polres Pamekasan lalu menangkap pelaku penganiayaan terhadap kurir paket JNT di Pamekasan.
Arif sempat diperiksa di ruang Unit II Tindak Pidana Umum (Pidum) Satuan Reskrim Polres Pamekasan.
Kasat Reskrim Polres Pamekasan, AKP Doni Setiawan membenarkan bahwa Arif sedang diperiksa oleh penyidik.
"Iya benar mas masih diperiksa. Nanti kita sampaikan selengkapnya," katanya.
3. Pelaku guru TK
Kepala Bidang Pendidikan Anak Usia Dini (PAUD) Dinas Pendidikan (Disdik) Kabupaten Sampang, Dewi Trisna, membenarkan bahwa pelaku bernama Arif adalah ASN di salah satu sekolah di bawah Disdik Sampang.
"Iya betul (ASN di Sampang)," ungkapnya saat dihubungi, Rabu (2/7/2025).
Dewi juga menginformasikan bahwa Arif saat ini menjabat sebagai tenaga pengajar di salah satu taman kanak-kanak (TK) di Kecamatan Omben.
"Beliau statusnya sebagai guru di salah satu TK di Kecamatan Omben," ungkapnya.
Menanggapi insiden tersebut, Dewi menyatakan bahwa instansinya sedang memproses kasus Arif.
Saat ini, kasus ini ditangani oleh bidang Guru dan Tenaga Kependidikan (GTK) Disdik Kabupaten Sampang. "Masih proses oleh bidang GTK," imbuhnya.
4. Dijerat 3 pasal
Penyidik Satreskrim Polres Pamekasan melakukan pemeriksaan terhadap tersangka selama sekitar delapan jam di ruang Unit II Tindak Pidana Umum.
Setelah pemeriksaan, dilakukan gelar perkara yang memutuskan untuk menahan tersangka dengan tiga pasal yang disangkakan.
Tersangka Arif diancam dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan yang mengancam hukuman sembilan tahun penjara, Pasal 351 ayat 1 KUHP dengan ancaman dua tahun delapan bulan penjara, dan Pasal 335 ayat 1 ke-1 KUHP yang mengancam dengan kurungan penjara satu tahun.
Kapolres Pamekasan, AKBP Hendra Eko Triyulianto, menjelaskan bahwa pihaknya telah melakukan gelar perkara dan menerapkan tiga pasal sekaligus.
"Tersangka kami sangkakan dengan Pasal 365 ayat 1 KUHP karena menemukan dua bukti kekerasan dan perampasan milik korban," ungkapnya.
Menurut Hendra, tersangka dijemput ke rumahnya tanpa perlawanan di Desa Laden pada Rabu sekitar pukul 09.00.
Motif kekerasan ini dipicu oleh kemarahan pelaku yang menduga handphone yang diterimanya adalah mainan. "Sehingga emosi dan melakukan kekerasan kepada korban," tambahnya.
Setelah melakukan pemeriksaan terhadap pelapor, Irwan Siskiyanto, dan pelaku penganiayaan, termasuk istri terlapor, Hendra menyatakan bahwa dari keterangan korban, ia sempat mengalami luka di bagian mulut akibat kekerasan dengan tangan.
"Dari keterangan korban, sempat berdarah di bagian mulut karena ada kekerasan dengan tangan," ujarnya.
Dalam kasus ini, polisi mengamankan barang bukti berupa handphone hasil pesanan tersangka di TikTok senilai Rp 1.589.235 dan satu video yang direkam korban.
5. Respon Menpan RB
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (MenPAN-RB), Rini Widyantini, menanggapi kasus penganiayaan yang melibatkan aparatur sipil negara (ASN) terhadap seorang kurir JNT di Pamekasan.
Pelaku, Zainal Arifin, yang merupakan seorang guru taman kanak-kanak (TK) di bawah Dinas Pendidikan (Disdik) Sampang, diduga menganiaya kurir yang mengantar pesanan ponselnya.
"Saya baru dengar (kasus ASN menganiaya kurir di Sampang), belum dengar ini. Tapi itu ada hukuman indisipliner," kata Rini saat berada di Balai Kota Surabaya, Kamis (3/7/2025).
Rini menjelaskan bahwa terdapat undang-undang yang mengatur sanksi bagi ASN yang terlibat dalam kasus kriminal.
Namun, dia tidak menjelaskan secara perinci mengenai hukuman yang akan dijatuhkan kepada pelanggar.
"Ya kan nanti ada undang-undang, ada PP disiplin ASN. Ya belum (tahu hukumannya), enggak langsung, harus diproses dulu," ujarnya.
Sumber: Kompas.com
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya