TPU Kebon Nanas Jadi Permukiman Warga, DPRD DKI Minta Dinas Pertamanam Lakukan Evaluasi

Penulis: Bima Putra
Editor: Rr Dewi Kartika H
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TPU KEBON NANAS JADI PERMUKIMAN - Kondisi permukiman warga di atas lahan TPU Kebon Nanas, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur, Senin (30/6/2025).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - DPRD DKI Jakarta meminta Dinas Pertamanam dan Hutan Kota melakukan evaluasi atas kasus alih fungsi lahan di TPU Kebon Nanas menjadi permukiman warga.

Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta, Ali Lubis mengatakan evaluasi tersebut perlu dilakukan untuk memastikan penyebab alih fungsi lahan TPU Kebon Nanas yang kini menjadi permukiman warga.

Menurutnya alih fungsi lahan di TPU Kebon Nanas menjadi permukiman warga selama bertahun-tahun terjadi karena lemahnya pengawasan Dinas Pertamanam dan Hutan Kota DKI Jakarta.

"Selain lemahnya pengawasan saya melihat ini ada unsur pembiaran dari Dinas Pertamanan dan Hutan Kota," kata Ali saat dikonfirmasi di Jatinegara, Jakarta Timur, Jumat (4/7/2025).

Bukan tanpa sebab, berdasarkan data pengurus RT 15/RW 02, Cipinang Besar Selatan, Jatinegara, Jakarta Timur alih fungsi lahan TPU Kebon Nanas marak terjadi sejak tahun 2007 lalu.

Hingga kini tercatat ada 100 kepala keluarga (KK) yang terdiri dari 300 jiwa tinggal di TPU Kebon Nanas, mereka berasal dari DKI Jakarta maupun warga di luar Jakarta.

Mayoritas dari mereka tinggal dengan mendirikan bangunan semi permanen di TPU Kebon Nanas, bahkan bangunan semi permanen tersebut diperjualbelikan hingga seharga Rp30 juta.

"Sampai terjadi transaksi jual beli bangunan semi permanen yang mencapai Rp 30 juta. Masa iya Pemprov DKI Jakarta tidak mengetahui, masa iya mereka tidak pernah lewat TPU," ujar Ali.

Sebelumnya Pemerintah Kota (Pemkot) Jakarta Timur masih mencari solusi atas kasus alih fungsi lahan di TPU Kebon Nanas, Jatinegara menjadi permukiman warga.

Wali Kota Jakarta Timur, Munjirin mengatakan sudah meminta Kepala Sudin Pertamanam dan Hutan Kota Jakarta Timur untuk mendata warga yang mendiami lahan di TPU Kebon Nanas.

Pasalnya lahan TPU Kebon Nanas yang digunakan warga untuk mendirikan bangunan semi permanen merupakan aset Dinas Pertamanam dan Hutan Kota (Tamhut) DKI Jakarta.

"Saya lagi minta ke Kasudin Pertamanan Jakarta Timur untuk mendata warga tersebut, dan sudah berlangsung berapa lama mendiami di situ," kata Munjirin di Jakarta Timur, Rabu (2/7/2025).

Nantinya hasil pendataan tersebut yang akan dibahas di tingkat kota Jakarta Timur, untuk kemudian ditentukan solusi masalah alih fungsi lahan di TPU Kebon Nanas menjadi permukiman.

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

 

 

Berita Terkini