TRIBUNJAKARTA.COM - Jaksa penuntut umum dari Kejaksaan Agung (Kejagung) disoraki pendukung dan simpatisan Menteri Perdagangan (Mendag) 2015-2016, Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong, yang dihukum tujuh tahun penjara.
Mulanya, jaksa secara bergantian membacakan beberapa bagian analisis yuridis, fakta persidangan, dan pertimbangan memberatkan serta meringankan kasus dugaan korupsi importasi gula yang menjerat Tom.
Jaksa lalu membacakan amar tuntutan yang meminta majelis hakim menghukum Tom dengan pidana penjara selama 7 tahun.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Thomas Trikasih Lembong oleh karena itu dengan pidana penjara selama 7 tahun," kata jaksa di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Jumat (4/7/2025).
Mendengar ini, simpatisan Tom Lembong spontan meneriaki jaksa.
"Wuuuu!!" teriak simpatisan.
Teriakan mereka membuat ruang sidang gaduh untuk beberapa saat.
Jaksa pun sejenak terhenti membacakan amar tuntutan.
Beruntung, petugas keamanan pengadilan langsung sigap menenangkan dan mengingatkan para pengunjung sidang.
Dalam perkara ini, Tom dituntut 7 tahun penjara dan denda Rp 750 juta subsidair 6 bulan penjara.
Ia dinilai terbukti melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara sebesar Rp 578 miliar dan memperkaya orang lain dalam importasi gula 2015-2016.
Tak Merasa Salah
Tom Lembong mengaku tetap tidak bisa menemukan kesalahan dan kerugian dalam kegiatan impor gula. Pernyataan ini disampaikan Tom saat mendapat kesempatan dari majelis hakim untuk menyampaikan pesan di ujung pemeriksaan terdakwa, sebelum dirinya dituntut, pada Jumat (4/7/2025).
Tom mengatakan, ia dikenal sebagai orang yang tidak lari dari tanggung jawab.
Bahkan, menurut beberapa orang, ia justru menjemput tanggung jawab.
Selama berbulan-bulan menjalani proses hukum, Tom mengaku berulang kali membaca keterangan saksi dalam berkas perkara.
Ia juga membaca salinan hasil audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP).
"BAP-BAP saksi saya baca berulang kali. Data, fakta, angka saya tinjau kembali, saya evaluasi berulang kali. Audit BPKP saya baca bolak-balik," ujar Tom, di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (1/7/2025).
"Dan saya tetap belum bisa menemukan kesalahan saya ataupun siapa yang saya rugikan, berapa kerugian yang saya akibatkan, dan kapan kerugian tersebut terjadi," tambah Tom.
Kepada majelis hakim, Tom menyatakan dirinya bukan orang yang tidak memiliki rasa menyesal.
Ia juga bukan orang yang tidak memiliki rasa takut. Tom juga mengakui, di usianya yang sudah 54 tahun, tentu ia tidak sempurna dan pernah berbuat salah.
Namun, dalam hal kebijakan impor gula, ia yakin betul dirinya tidak salah.
Oleh karena itu, ketika ditanya pengacaranya mengenai apa yang akan dilakukan jika waktu kembali diputar ke masa lalu, menjadi Mendag dan dihadapkan pada situasi 2015-2016, ia akan tetap memilih mengimpor gula kristal mentah.
Keputusan itu akan tetap diambil meskipun mengetahui akan ditersangkakan oleh Kejaksaan Agung.
"Apakah saya akan melakukan hal yang sama? Sejauh yang saya bisa lihat saat ini, saya akan mengulang semuanya persis seperti yang saya lakukan," ujar Tom.
"Dan insya Allah suatu hari, kalau saya kembali diberikan kesempatan untuk mengabdi dalam posisi jabatan, saya akan bertindak sama seperti bagaimana saya bertindak di tempus perkara saat itu," tambah dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya