Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN - Kementerian Tenaga Kerja (Kemenaker) memberikan pendampingan hukum kepada Hebbi Tarnando, mantan karyawan Duta Palma yang dilaporkan ke Polres Metro Jakarta Selatan.
Hebbi dipolisikan atas dugaan pencemaran nama naik setelah mengadu soal ijazahnya yang ditahan perusahaan.
Wamenaker Immanuel Ebenezer atau Noel mengatakan, pihaknya sudah menyiapkan pengacara untuk mendampingi Hebbi.
"Ketika itu menjadi kebutuhan pekerja, Mas Hebbi, kita akan menyiapkan lawyer ya, pendamping hukum," kata Noel di Polres Metro Jakarta Selatan, Senin (14/7/2025).
Noel memastikan pendampingan hukum terhadap Hebbi tidak dipungut biaya alias gratis.
"Itu sudah pasti dan itu gratis sifatnya. Agar siapapun pekerja atau buruh tetap berani melakukan speak up. Jangan takut. Ini bentuk nyata hadir negara," ujar dia.
Ia pun mengaku kaget dengan laporan pihak Duta Palma terhadap mantan karyawannya. Menurut dia, pelaporan ini merupakan sebuah preseden buruk.
Itu yang membuat kita kaget. Kok dilaporin? Ini akan menjadi preseden buruk kalau seandainya para buruh atau pekerja melaporkan kenakalan perusahaan atau perilaku-perilaku yang tidak baik terkait praktek penahanan ijazah, kemudian mereka dilaporkan. Itu kan preseden buruk," kata Noel.
Padahal, Noel menyebut pihak Duta Palma menunjukkan sikap kooperatif saat Kemenaker melakukan inspeksi mendadak (sidak) beberapa waktu lalu.
"Duta Palma manajemennya sangat kooperatif, dan itu diselesaikan. Nah kemudian hari, pekerjanya atau buruhnya lapor lagi ke kita, ternyata si Hebbi ini dilaporkan balik oleh perusahaan," ujar Wamenaker.
Sementara itu, Hebbi mengaku dilaporkan dengan Undang-Undang (UU) ITE. Laporan itu dilayangkan sejak 26 Mei 2025.
"Per tanggal 26 Mei (dilaporkan), namun surat itu baru sampai minggu lalu ke saya, dan saya diundang untuk menghadiri (pemeriksaan) pada hari ini," tutur Hebbi.
Hebbi mengungkapkan bahwa dirinya dipecat sejak 30 Mei 2025. Ia menyebut pihak perusahaan belum membayar gajinya pada bulan Mei.
"Tanggal 30 Mei 2025, tapi surat PHK diterima di tanggal 16 Mei 2025. Dan tanggal 22, saya sudah di-DO dari Duta Palma, tidak boleh lagi masuk ke dalam gedung. Hak-hak kami belum dapat dipeduhi. Termasuk gaji saya di bulan Mei belum dibayarkan sampai sekarang," ungkap dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya