SOSOK Kopda Bazarsah Dituntut Hukuman Mati Kasus Tembak 3 Polisi, Judi Sabung Ayam Buat Nambah Gaji

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

DITUNTUT HUKUMAN MATI - Terdakwa Kopda Bazarsah dalam kasus penembakan/pembunuhan tiga anggota Polsek Negara Batin, Kab. Waykanan, Prov. Lampung saat penggerebekan judi sabung ayam, di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025). Bazarsya dituntut hukuman mati dan dipecat dari TNI

TRIBUNJAKARTA.COM - Simak sosok Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati serta dipecat dari TNI dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota polisi.

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Tiga anggota polisi yang tewas ditembak Kopda Bazarsah yakni Bintara Unit Binmas Polsek Negara Batin Ajun Inspektur Dua Anumerta Petrus Apriyanto, Kapolsek Negara Batin Komisaris Anumerta Lusiyanto, serta anggota Satreskrim Polres Way Kanan Brigadir Satu Anumerta M Ghalib Surya Ganta.

Ketiga polisi itu ditembak Kopda atau Kopral Dua Bazarsah saat polisi menggerebek judi sabung ayam yang dikelolanya pada 17 Maret 2025.

Kopda Bazarsah mengungkapkan hasil judi sabung ayam itu digunakan lagi untuk berjudi serta menjadi tambahan gaji TNI.

Diketahui, Kopral Dua (Kopda) merupakan pangkat tamtama peringkat ketiga dalam ketentaraan, satu tingkat di bawah kopral satu, satu tingkat di atas prajurit kepala (tanda pangkatnya satu bengkok menyerupai huruf V yang ditempatkan di lengan baju, berwarna merah untuk angkatan darat dan udara, berwarna biru untuk angkatan laut).

Terkuak gaji pokok TNI AD pada 2024 berdasarkan golongan.

Gaji Kopda termasuk dalam Golongan I (Tamtama).

1. Golongan I (Tamtama) 

  • Prajurit II/ Kelasi II: Rp 1.775.000 - Rp 2.741.300
  • Prajurit I/ Kelasi I: Rp 1.830.500 - Rp 2.827.000
  • Prajurit Kepala/ Kelasi Kepala: Rp 1.887.000 - Rp 2.915.000
  • Kopral II: Rp 1.916.800 - Rp 3.000.000
  • Kopral I: Rp 2.007.700 - Rp Rp 3.100.700
  • Kepala Kopral: Rp 2.070.500-Rp 3.197.700.

Tunjangan Prajurit TNI

Selain gaji pokok, prajurit TNI mendapatkan berbagai tunjangan yang meningkatkan kesejahteraan mereka, antara lain: 

1. Tunjangan Kinerja 

  • Tunjangan kinerja (tukin) bagi prajurit TNI diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 102 Tahun 2018 tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Tentara Nasional Indonesia. 

Besaran tunjangan ini berlaku merata untuk ketiga matra TNI dan ditetapkan berdasarkan kelas jabatan, yang disesuaikan dengan pangkat masing-masing prajurit. 

2. Tunjangan Keluarga 

  • Tunjangan suami/istri: 10 persen dari gaji pokok.
  • Tunjangan anak: 2 persen dari gaji pokok (maksimal untuk 2 anak). 

3. Tunjangan Kebutuhan Pokok 

  • Tunjangan beras: 18 kg per bulan untuk prajurit, tambahan 10 kg untuk istri dan dua anak.
  • Tunjangan lauk pauk: Rp 60.000 per hari. 

4. Tunjangan Jabatan dan Kinerja Khusus 

  • Tunjangan jabatan: Rp 360.000 - Rp 5,5 juta per bulan.
  •  Tunjangan operasi keamanan: Hingga 150 persen dari gaji pokok, tergantung lokasi penugasan.
  • Tunjangan tugas khusus: Diberikan kepada prajurit yang bertugas di daerah perbatasan atau wilayah konflik.
  • Tunjangan kemahalan: Berlaku bagi prajurit yang ditempatkan di daerah dengan biaya hidup tinggi.

Pendapatan Kopda Bazarsah

Menurut keterangan Bazarsah di hadapan majelis hakim, ia sudah menjalankan bisnis sabung ayam sejak 2023. 

Bisnis ini digelutinya bersama Peltu Yun Heri Lubis di wilayah Kabupaten Way Kanan, Lampung. 

Dari aktivitas ilegal ini, ia bisa mengantongi sekitar Rp 12 juta per bulan, dan jika ada event besar, keuntungannya melonjak hingga Rp 35 juta. 

"Kalau dihitung sekitar Rp 12 juta per bulan. Kalau ada event bisa sampai Rp 35 juta. Biasanya saya potong 10 persen dari pemain," kata Kopda Bazarsah di hadapan hakim.

Dalam praktik sabung ayam tersebut, para pemain bertaruh antara Rp 10 juta hingga Rp 30 juta setiap pertandingan. 

Untuk event khusus, potensi taruhan bisa lebih tinggi. Dari setiap pertandingan, Bazarsah mematok potongan sebesar 10 persen sebagai keuntungan, yang kemudian dibagi dua dengan rekannya, Peltu Yun Heri. 

“Yang event itu bisa sampai Rp 35 juta kami dapat. Itu dibagi sama Pak Yun Heri,” ucapnya. 

Awalnya, pertandingan sabung ayam hanya digelar rutin setiap Senin dan Kamis. Namun seiring waktu, keduanya mulai menggelar event bulanan demi menarik lebih banyak peserta dan meningkatkan pendapatan. 

“Awalnya saya menonton tempat lain, kemudian baru ada inspirasi untuk buat event biar banyak yang datang. Event itu biasanya sebulan dua kali saja,” ujar Bazarsah.

Dalam pengakuannya, Bazarsah menyebut bahwa gaji bulanannya sebagai Babinsa hanya berkisar antara Rp 5 juta hingga Rp 6 juta, termasuk tunjangan.

Ia mengakui bahwa bisnis sabung ayam menjadi sumber pendapatan utamanya di luar gaji resmi. 

“Uangnya judi itu biasanya saya gunakan untuk judi juga. Sebagian juga untuk tambahan,” kata Bazarsah.

Sosok Kopda Bazarsah

Kopda Bazarsah merupakan Bintara Pembina Desa Rayon Militer 0427-01/Pakuan Ratu yang menembak tiga polisi Lampung. 

Bazarsah sudah pernah dihukum atas tindak pidana kepemilikan senjata api sebagaimana putusan Pengadilan Militer Palembang Nomor 09-K/PM I-04/AD/I/2019 tanggal 14 Februari 2019 dengan pidana penjara lima bulan 25 hari dan Akta BHT Nomor AMKHT/09-K/PM I-04/AD/I/2019 tanggal 14 Ferbuari 2019.

Kopda Bazarsah dituntut hukuman mati dalam kasus penembakan yang menewaskan tiga anggota Polsek Negara Batin Lampung. 

Amar tuntutan dibacakan Oditur di hadapan majelis hakim Pengadilan Militer I-04 Palembang, Senin (21/7/2025).

Menurut Oditur perbuatan terdakwa terbukti melakukan tindak pidana pembunuhan, kepemilikan senjata api secara ilegal, dan pengelolaan judi tanpa izin sebagaimana tiga dakwaan pasal 340 KUHP tentang pembunuhan berencana, Pasal 1 ayat 1 Undang-undang Darurat Nomor 12 tahun 1951 tentang senjata api, serta Pasal 303 KUHP Jo Pasal 55 tentang perjudian.

Sehingga terdakwa layak mendapat hukuman mati dan dikenakan pidana tambahan.

"Menyatakan perbuatan terdakwa Kopda Bazarsah terbukti sebagaimana tiga dakwaan pasal primer. Maka dari itu kami menuntut terdakwa dihukum mati, lalu memberikan pidana tambahan yakni dipecat dari TNI," ujar Oditur militer Letkol CHK Darwin Butar Butar.

Perbuatan pembunuhan yang dilakukan terdakwa Bazarsah terbukti dan memenuhi tiga unsur sesuai dakwaan primer Oditur yakni barang siapa, dengan sengaja dan perencanaan, serta merampas nyawa orang lain.

Serta unsur yang didakwaan pada dua dakwaan lainnya juga dianggap terpenuhi.

Menurut oditur setidaknya ada enam hal yang memberatkan terdakwa Kopda Bazarsah.

Pertama perbuatan terdakwa mencemarkan nama baik TNI di mata masyarakat, kedua perbuatan terdakwa tidak sesuai dengan Sapta Marga dan sumpah prajurit sebagai landasan bersikap dan bertindak, ketiga perbuatan terdakwa merusak sendi-sendi disiplin di kesatuan Korem 043/garuda hitam khususnya Kodam II Sriwijaya.

Keempat akibat perbuatannya, menimbulkan kematian tiga orang anggota POLRI, kelima mengakibatkan duka mendalam bagi keluarga baik istri, anak-anak, dan ibu korban.

Keenam terdakwa pernah dihukum sebelumnya atas tindak pidana kepemilikan senjata api berdasarkan putusan pengadilan militer Palembang dengan pidana penjara selama 5 bulan 25 hari.

"Perbuatan terdakwa telah menimbulkan banyak penderitaan dan menjadi perhatian publik serta membuat keresahan sehingga menjadi bahan pergunjingan di masyarakat. Karena itu perbuatan terdakwa berdampak serius dan sangat merugikan nama baik TNI, oleh karena itu terdakwa layak dihukum maksimal dan diberhentikan dari dinas militer, " kata Oditur.

Dengan banyaknya hal yang memberatkan dan dampaknya begitu serius bagi institusi dan masyarakat, menurut oditur tidak ada hal yang meringankan terdakwa.

"Hal yang meringankan nihil," sambung oditur.  (TribunJakarta/TribunSumsel/Kompas.com)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini