TRIBUNJAKARTA.COM - Eks Wakapolri, Komjen Pol Purn Oegroseno, menanggapi terkait pemberian abolisi terhadap Thomas Trikasih Lembong atau Tom Lembong, Mantan Menteri Perdagangan (mendag) RI.
Oegroseno berterima kasih terhadap Presiden Prabowo Subianto yang memberikan abolisi kepada Tom Lembong.
Ia menilai Abolisi jarang diberikan oleh presiden.
"Abolisi artinya dibebaskan dari seluruh proses pidana. Amnesti adalah pengampunan terhadap pidana yang dilakukan. Artinya Presiden menyadari bahwa ada kesalahan proses pengadilan Tom Lembong," katanya seperti dikutip dari Instagramnya pada Jumat (1/8/2025).
Eks Wakapolri periode 2013-2014 tersebut berharap keputusan presiden ini menjadi awal untuk berhenti menggunakan hukum sebagai alat politik di rezim Joko Widodo.
"Semoga ini menjadi awal penghentian penggunaan hukum sebagai alat politik yang selama ini dilakukan oleh rezim Jokowidodo," pungkasnya.
Prabowo beri abolisi dan amnesti
Dikutip dari Kompas.com, hanya beberapa hari setelah palu vonis diketukkan di ruang sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, dua nama yang sempat mendominasi pemberitaan politik dan hukum nasional kini kembali muncul, tetapi dalam babak yang tak terduga.
Eks Menteri Perdagangan (Mendag) Thomas Trikasih Lembong alias Tom Lembong dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDI-P) Hasto Kristiyanto menjadi dua dari ratusan nama yang tercantum dalam surat Presiden Prabowo Subianto kepada DPR.
Tom mendapat abolisi. Sementara itu, Hasto termasuk dalam gelombang pertama penerima amnesti menjelang peringatan 80 tahun kemerdekaan Indonesia.
Presiden mengajukan dua surat resmi pada 30 Juli 2025.
Keesokan harinya, Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengumumkan bahwa parlemen telah memberikan persetujuan.
"DPR RI telah memberikan pertimbangan dan persetujuan terhadap Surat Presiden Nomor R43/Pres tanggal 30 Juli 2025 tentang permintaan pertimbangan DPR RI tentang pemberian abolisi terhadap Saudara Tom Lembong," kata Dasco di Kompleks Parlemen, Kamis (31/7/2025) malam.
Tak hanya itu, Dasco juga mengumumkan pemberian amnesti kepada lebih dari 1.000 terpidana, termasuk Hasto Kristiyanto.
“Pemberian persetujuan dan pertimbangan atas Surat Presiden Nomor R42/PRES/07/2025 tanggal 30 Juli 2025 tentang amnesti terhadap 1.116 orang yang telah terpidana, diberikan amnesti, termasuk saudara Hasto Kristiyanto,” ucapnya.
Langkah ini bersandar pada Pasal 14 ayat (2) UUD 1945 yang mengatur bahwa presiden berhak memberikan abolisi dengan memperhatikan pertimbangan DPR. Ketentuan serupa juga tertuang dalam Undang-Undang Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi.