Tak Hanya Hasto, Presiden Prabowo Beri Amnesti Nenek 74 Tahun, Ini Kasus yang Menjeratnya

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TERIMA AMNESTI PRABOWO - Di Lapas Perempuan Kelas II A Malang, seorang narapidana lanjut usia (lansia) berinisial J juga memperoleh kebebasannya. Tiga napi di Lapas Kelas II A Pamekasan, Jawa Timur, bebas usah mendapatkan amnesti dari Presiden RI Prabowo Subianto, Sabtu (2/8/2025). Tiga napi ini menjadi napi beruntung setelah muncul dari Hasto

TRIBUNJAKARTA.COM - Presiden Prabowo Subianto tidak hanya memberikan amnesti kepada politikus PDIP Hasto Kristiyanto.

Prabowo juga memberikan pengampunan nenek berusia 74 tahun berinisial J.

Narapidana itu akhirnya bisa menghirup udara bebas setelah menjalani masa penahanan di Lapas Perempuan Kelas II A Malang.

Sebagai informasi, amnesti adalah salah satu hak prerogatif Presiden yang memberikan pengampunan dan penghapusan total atas akibat hukum pidana bagi seseorang atau sekelompok orang. 

Berbeda dengan grasi yang hanya menghapus hukuman, amnesti menghapuskan status hukum pidana itu sendiri. Kebijakan ini tidak diberikan secara sembarangan. 

Amnesti hanya berlaku untuk tindak pidana tertentu dan tidak mencakup kejahatan berat seperti terorisme, korupsi, atau kejahatan narkotika dalam skala besar (bandar/pengedar). 

Kepala Lapas Perempuan Kelas II A Malang Yunengsih menjelaskan kasus hukum yang menjerat J.

J divonis empat tahun penjara akibat kasus pemalsuan surat.

 "Pemberian amnesti kepada WBP berinisial J dilakukan dengan mempertimbangkan usianya yang sudah lanjut, sejalan dengan arahan presiden untuk mengedepankan aspek kemanusiaan," ungkap Yunengsih. 

Yunengsih menekankan, seluruh proses pengajuan hingga pembebasan dilakukan secara transparan dan tanpa biaya apa pun. 

"Amnesti ini bukan sekadar penghapusan hukuman, melainkan sebuah titik balik dan pengingat bahwa setiap individu berhak atas kesempatan untuk memperbaiki hidup," katanya.

Dua narapidana di Lapas Kelas I Malang juga mendapatkan amnesti dari Presiden Prabowo Subianto.

Dua narapidana berinisial KR dan YT bersama nenek J resmi dibebaskan pada Minggu (3/8/2025). 

Pembebasan ini dilakukan setelah ketiganya menerima amnesti dari Presiden Prabowo Subianto, yang menghapuskan status pidana dan sisa hukuman mereka secara penuh. 

Kepala Lapas Kelas I Malang, Teguh Pamuji mengatakan KR dan YT sebelumnya terjerat dalam kasus tindak pidana perlindungan perempuan dan anak (PPA). 

"Kami telah mengajukan dua warga binaan untuk mendapatkan amnesti, dan usulan tersebut disetujui. Hari ini, keduanya resmi kami bebaskan," ujar Teguh Pamuji. 

Alasan utama pemberian amnesti kepada KR dan YT adalah pertimbangan kemanusiaan, mengingat keduanya memiliki riwayat medis menderita skizofrenia.

Hal tersebut merupakan salah satu kriteria kuat untuk memeroleh pengampunan dari presiden. 

"Proses ini telah berjalan sesuai ketentuan yang berlaku. Semoga ini menjadi awal baru bagi mereka untuk memperbaiki diri dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," jelasnya.

3 Napi di Pamekasan

Selain itu ada tiga narapidana di Lapas Kelas IIA Pamekasan, Jawa Timur, resmi dibebaskan pada Sabtu (2/8/2025) setelah mendapatkan amnesti dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto.

Ketiga narapidana itu dibebaskan langsung oleh Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan, Syukron Hamdani, setelah Keputusan Presiden Nomor 17 Tahun 2025 tentang pemberian amnesti diterima pihak lapas.

Mereka yang mendapat pengampunan adalah SB napi kasus narkotika, serta JO dan UA yang merupakan napi kasus pembunuhan.

"Tiga napi dari lapas ini bersamaan dengan pemberian amnesti kepada 1.178 napi lainnya," ujar Syukron dalam rilis resmi yang diterima dan telah dikonfirmasi oleh Kompas.com, seperti dikutip TribunJatim.com, Sabtu (2/8/2025).

Syukron menegaskan bahwa proses untuk memperoleh amnesti tidaklah mudah. Ketiganya telah melalui proses verifikasi yang ketat dan sesuai prosedur yang berlaku.

"Usulan amnesti yang dilakukan sudah sesuai ketentuan yang berlaku. Sehingga, ketiganya diputuskan mendapatkan pengampunan," katanya.

Menurut Syukron, SB merupakan narapidana pengguna narkotika dan tidak terbukti sebagai pengedar.

"Salah satunya SB, narapidana kasus narkotika sebagai pengguna, sesuai Pasal 127 UU No. 35 Tahun 2009. Dia dibebaskan karena bukan pengedar," ujarnya.

Sementara dua napi lainnya, JO dan UA, dinyatakan sebagai narapidana berkebutuhan khusus karena mengalami gangguan kejiwaan.
Status tersebut dibuktikan melalui dokumen resmi medis.

"Status gangguan jiwa keduanya dibuktikan melalui surat keterangan dari dokter spesialis jiwa, termasuk rekam medis yang sah dan terverifikasi," ucapnya.

Sedangkan Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Timur (NTT) melaksanakan pembebasan narapidana berdasarkan Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2025 tentang Pemberian Amnesti.

Sebanyak tiga narapidana dari wilayah NTT tercatat sebagai penerima kebijakan ini, terdiri atas dua orang dari Lapas Kelas IIA Waingapu dan satu orang dari Lapas Perempuan Kelas IIB Kupang.

Dari jumlah tersebut, dua orang langsung dibebaskan melalui mekanisme amnesti, sedangkan satu orang lainnya telah lebih dahulu menghirup udara bebas melalui program Cuti Bersyarat (CB).

Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas NTT, Ketut Akbar Herry Achjar, menyampaikan bahwa pemberian amnesti merupakan wujud nyata kehadiran negara dalam menegakkan keadilan restoratif sekaligus menjunjung tinggi nilai-nilai kemanusiaan.

"Amnesti bukan sekadar pembebasan hukum, tetapi peluang bagi warga binaan untuk memperbaiki hidup dan kembali ke masyarakat sebagai pribadi yang lebih baik," ujarnya, Senin 4 Agustus 2025. (TribunFlores/Kompas.com/TribunJatim)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini