TRIBUNJAKARTA.COM - Kebiasaan Aditya Hanafi (27), pelaku pembunuhan pegawai Badan Pusat Statistik (BPS) Halmahera Timur (Haltim), Maluku Utara, bernama Karya Listyanti Pertiwi alias Tiwi alias KLP (30) dibongkar orang dekat.
Semasa Tiwi hidup, Aditya Hanafi rupanya sudah memperhatikan korban.
Padahal istrinya, Almira Fajriyati Marsaoly merupakan rekan sekamar Tiwi di rumah dinas.
A.M rekan sejawat korban menceritakan perilaku Aditya Hanafi semasa Tiwi masih hidup.
A.M rupanya kerap melihat Aditya Hanafi menginap di rumah dinas yang ditempati Tiwi dan Almira.
"Hanafi sering tidur di rumah dinas pacarnya di Desa Soagimalaha, yang sekarang sudah jadi istri. Kan rumah dinas itu ditinggali 2 orang, istrinya dan korban, tapi Hanafi sering seperti itu," ungkapnya dikutip dari Tribun Ternate, Kamis (1/8/2025).
A.M tak diam saja. Ia menegur sikap Aditya Hanafi. Namun justru tidak digubris.
Ia berani menegur karena merasa hubungan yang seperti itu tak sehat.
"Saya juga sering melihat pelaku menunjukan sikap romantis dihadapan korban. Hanafi juga sering pinjam uang ke korban, yang menurut saya itu akal-akalannya (curi perhatian)," jelasnya.
Kronologi Pembunuhan
Sebagai informasi jasad Tiwi baru ditemukan pada Kamis (31/7/2025) di rumah dinas BPS Halmahera Timur, setelah rekan kerjanya curiga gegara korban tak kunjung masuk kantor.
Kasat Reskrim Polres Halmahera Timur, Iptu Ray Sobar, mengatakan korban diduga kuat sudah meninggal dunia dua minggu sebelum ditemukan.
"Diduga korban telah meninggal lebih dari dua minggu sebelum ditemukan," kata Ray, Selasa (5/8/2025), dilansir TribunTernate.com.
Adapun pembunuhan ini diketahui bermula dari Aditya Hanafi yang mencoba meminjam uang kepada Tiwi sebesar Rp 30 juta.
Permintaan yang ditolak Tiwi secara halus, justru membuat Aditya Hanafi merencanakan pembunuhan.
Tepat di tanggal 17 Juli 2025, Aditya Hanafi bersembunyi di kamar Almira yang kini sudah menjadi istrinya.
Aditya Hanafi bisa masuk ke sana lantaran memiliki akses ke rumah dinas BPS Halmahera Timur, yakni berupa kunci yang sudah digandakan.
Dari sana, Aditya Hanafi memantau kebiasaan korban selama dua hari.
Hingga akhirnya di tanggal 19 Juli 2025, Aditya Hanafi melancarkan aksinya.
Tepat di jam 5.22 WIT, Aditya Hanafi masuk ke kamar korban.
Korban disekap dan tangannya diikat. Pelaku juga melakukan kekerasan seksual terhadapnya.
Tak berhenti sampai di situ, ia juga membuka aplikasi perbankan digital bernama Jenius milik Tiwi.
Aditya Hanafi langsung meminta PIN dan mentransfer uang korban sebesar Rp 38 juta ke rekeningnya.
Aditya Hanafi juga membuka aplikasi pinjaman online (pinjol) menggunakan ponsel korban dengan limit sekitar Rp 50 juta.
Lalu uang pinjol itu digunakan pelaku untuk melakukan deposit judi online (judol).
Selain uang di rekening dan melakukan pinjaman online menggunakan nama korban, uang cash milik Tiwi yang ada di kamar juga turut diambil Aditya Hanafi.
"Total uang milik korban yang berhasil diambil pelaku sekitar Rp89 juta," beber Habiem.
Selanjutnya, Aditya Hanafi menutup membekap korban menggunakan lakban dan bantal hingga tak sadarkan diri.
Pelaku turut mencari di pencarian Google tanda-tanda orang telah meninggal, untuk memastikan apakah korban telah tewas.
Pakai Cara Licik
Demi menutupi kejahatannya, Aditya Hanafi memakai empat cara licik.
Pertama ia menggunakan ponsel korban untuk mengajukan cuti. Bahkan membalas setiap pesan sejak 21-25 Juli 2025.
Kedua ia juga aktif di media sosial korban. Tepat di tanggal 24 Juli 2025 ia me-retweet cuitan soal depresi pada akun X Tiwi, hingga mengganti biografi korban menjadi
"Hanupis, Kaakk (emoji) Kamu (emoji) jalan (emoji) ke hujung sana (emoji) dan boleh pergi ke rahmatullah (emoji)."
Cara terakhir yakni mengantarkan jenazah korban.
Mulanya, Aditya Hanafi melangsungkan pernikahan dengan AFM pada 27 Juli 2025.
Namun jasad Tiwi baru ditemukan empat hari setelahnya, gegara rekan kerja korban curiga.
Pasalnya korban tak kunjung ke kantor, meski masa cuti sudah selesai.
Seorang rekan kerja korban, Angga J Batara, menuturkan komunikasi terakhirnya dengan Tiwi pada 26 Juli 2025.
Di tanggal 31 Juli 2024, rekan-rekan kerja Tiwi lantas pergi ke rumah dinas BPS Halmahera Timur dan menemukan korban sudah dalam keadaan tak bernyawa.
Setelah Tiwi ditemukan tewas, Aditya Hanafi sempat ikut rombongan pengantar jenazah.
Aditya Hanafi sudah diamankan tim gabungan Ditreskrimum Polda Maluku Utara dan Polsek Maba Selatan, Polres Halmahera Timur, usai empat hari menghilang dan kemudian menyerahkan diri.
Dikutip dari Kompas.com, hingga kini delapan saksi termasuk pelaku telah diperiksa.
Polisi juga tengah menunggu hasil lengkap visum dan akan segera melakukan rekonstruksi kejadian.
Aditya Hanafi disangkakan dengan Pasal 340 dan/atau 339 subsider 351 ayat 3 KUHP tentang pembunuhan berencana.
"Ancaman hukuman maksimal adalah hukuman mati atau penjara selama 20 tahun," tutup Ipda Habiem Ramadya.
Istri Ogah Jenguk
Aditya Hanafi yang resmi ditahan di sel Polres Halmahera Timur selaku tahanan Polsek Maba Selatan, rupanya belum juga dijenguk keluarganya, termasuk sang istri, Almira.
“Sejak ditahan, hingga saat ini klien kami Almira tidak ingin jenguk pelaku,” kata Rusdi Bachmid selaku kuasa hukum Almira saat dikonfirmasi di Ternate, Kamis (14/8/2025).
Bahkan, untuk komunikasi dengan pelaku, Almira juga tak ingin dan langkah ini didukung keluarga Almira.
Adapun komunikasi keduanya terputus sejak Aditya Hanafi menyerahkan diri ke polisi.
“Komunikasi mereka terputus sejak pelaku ditahan polisi,” katanya.
(Tribun Jakarta/Tribun Ternate)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya