Cerita Kriminal

Sindikat Narkoba Internasional Edarkan Setengah Ton Sabu, Diringkus di Kontrakan hingga Parkiran RS

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

Ilustrasi Penangkapan - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang sindikat narkotika jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia.

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Ditresnarkoba Polda Metro Jaya menangkap tujuh orang sindikat narkotika jaringan internasional Iran, China, Malaysia, dan Indonesia.

Dalam kasus ini, polisi menyita barang bukti narkoba jenis sabu seberat 516 Kg atau lebih dari setengah ton.

Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya Kombes Ahmad David mengatakan, pengungkapan kasus ini bermula saat polisi menerima informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba jaringan warga negara asing (WNA) berinisial ES yang sudah ditangkap sejak 2004.

"Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya kemudian membentuk tiga tim untuk melakukan penyelidikan," kata David saat merilis kasus ini, Jumat (15/8/2025).

Berdasarkan hasil penyelidikan, polisi berhasil meringkus tiga pelaku berinisial SA, DE, dan AW di rumah kontrakan di wilayah Grogol, Jakarta Barat, 10 Juli 2025.

Di lokasi tersebut, polisi menyita 11 Kg sabu di dalam bungkusan teh Cina.

Tiga hari berselang, giliran pelaku berinisial AD, DM, dan MM yang ditangkap di dua lokasi berbeda yakni di kontrakan wilayah Pondok Aren, Tangerang Selatan, dan di Hotel Suits Gandaria, Jakarta Selatan.

"Didapatkan barang bukti sabu seberat 35 Kg dalam kemasan 35 bungkus teh China warna gold. Modus operandi disembunyikan dalam kompartemen kendaraan yang di desain khusus dalam kendaraan pribadi," ungkap David.

Pada Selasa (12/8/2025), polisi kembali menangkap pelaku lainnya yang berinisial Z di halaman parkir RS Islam Pondok Kopi, Jakarta Timur.

lihat foto Kabar meninggalnya Mpok Alpa gegara penyakit kanker pada Jumat hari ini membuat kaget banyak pihak. Bahkan sebelum kepergiannya, Mpok Alpa sempat menuliskan pesan untuk anak kembarnya yang belum genap berusia 1 tahun.

Ketika itu, Z membawa 1,22 Kg sabu di jok motornya. Dari penangkapan Z, polisi melakukan pengembangan hingga mendapatkan barang bukti 470 Kg sabu di perumahan di wilayah Bekasi.

Adapun dua dari tujuh pelaku yakni SA dan merupakan Z merupakan bandar narkoba. Sedangkan lima pelaku lainnya berperan sebagai kurir.

Para pelaku itu kini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Mereka dijerat Pasal 114 ayat 2 dan atau Pasal 112 ayat 2 UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Dengan ancaman pidana berupa hukuman mati, seumur hidup dan atau penjara maksimal 20 tahun," ujar David.

Akses TribunJakarta.com diĀ Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini