PN Jaksel Ultimatum Silfester Matutina, Absen Sidang Bisa Berakibat Fatal

AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

SILFESTER WAJIB HADIR - Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rio Barten, saat diwawancarai soal sidang PK kasus penyebaran fitnah dengan terpidana Silfester Matutina, Rabu (20/8/2025).

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR MINGGU - Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyatakan terpidana kasus penyebaran fitnah terhadap Jusuf Kalla, Silfester Matutina, wajib hadir dalam sidang peninjauan kembali (PK).

Humas PN Jakarta Selatan Rio Barten mengatakan, hal itu berdasarkan Surat Edaran (SE) Mahkamah Agung Nomor 1 tahun 2012.

"Terkait permohonan PK, maka sesuai dengan Surat Edaran Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2012 dan beberapa rumusan dari hasil pleno kamar di Mahkamah Agung, maka pengaju atau pemohon PK harus hadir di persidangan," kata Rio kepada wartawan, Rabu (20/8/2025).

PK yang diajukan Silfester Matutina berpotensi tak memenuhi syarat jika pemohon tidak menghadiri persidangan.

"Jadi sesuai dengan ketentuan bahwa permohonan PK harus dihadiri langsung. Maka apabila tidak dihadiri langsung, maka tidak memenuhi persyaratan," ujar Rio.

Rio menjelaskan, Silfester boleh diwakili oleh kuasa hukumnya jika sudah dieksekusi ke lembaga pemasyarakatan (lapas).

"Adalah berbeda kalau yang bersangkutan sudah berada di lembaga pemasyarakatan sehingga bisa dilakukan oleh kuasa hukumnya," terang Rio.

Adapun Silfester tidak hadir dalam sidang perdana PK di PN Jakarta Selatan pada hari ini karena alasan sakit.

Melalui kuasa hukumnya, Silfester mengirimkan surat permohonan tak bisa menghadiri persidangan dan melampirkan surat keterangan sakit dari RS Puri Cinere tertanggal 20 Agustus 2025.

Majelis Hakim pun memutuskan menunda persidangan hingga Rabu (27/8/2025).

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini