LPSK Turun Tangan, Ibu Prada Lucky Dapat Perlindungan Darurat

Penulis: Bima Putra
Editor: Wahyu Septiana
AA

Text Sizes

Medium

Large

Larger

TANGIS IBUNDA PRADA LUCKY - Sepriana Paulina Mirpey memeluk peti jenazah anak kandungnya Prada Lucky anggota TNI AD yang meninggal secara tragis dianiaya seniornya

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) memberikan perlindungan darurat kepada ibu dari prajurit TNI korban penganiayaan, Prada Lucky Chepril Saputra Namo (23).

Perlindungan darurat diberikan karena pertimbangan kebutuhan ibu Prada Lucky, yang kini menjadi saksi, dan harus memberi keterangan kepada penyidik Polisi Militer (POM) Kodam Udayana.

Wakil Ketua LPSK, Susilaningtias mengatakan perlindungan darurat diberikan berupa pendampingan terhadap ibu Prada Lucky saat proses memberi keterangan sebagai saksi kasus.

"Sekarang didampingi LPSK untuk pemeriksaan di Denpom (Detasemen Polisi Militer). Kita dampingi untuk pemeriksaan saksi," kata Susilaningtias di Jakarta Timur, Jumat (22/8/2025).

Selain pendampingan hukum, LPSK turut memberikan pendampingan psikologis untuk memulihkan trauma agar ibu Prada Lucky dapat tegar saat memberi kesaksian.

Diharapkan melalui pendampingan diberikan, ibu Prada Lucky dapat memberikan kesaksian yang dapat membantu penyidik POM TNI untuk mengungkap kasus.

Hingga kini penyidik POM Kodam Udayana sudah menetapkan 20 prajurit TNI sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan Prada Lucky, di antaranya terdapat seorang prajurit berpangkat perwira.

"Kita masih berikan perlindungan darurat (sementara), karena pemohon perlindungannya belum diputuskan pimpinan LPSK. Karena ada urgensi pemeriksaan kita berikan," ujarnya.

Susilaningtias menuturkan karena masih bersifat perlindungan darurat atau sementara, LPSK masih melakukan penelaahan lebih lanjut dengan meminta keterangan ibu dari Prada Lucky.

LPSK juga masih berkoordinasi dengan POM Kodam Udayana untuk memastikan kronologi kasus penganiayaan terhadap Prada Lucky, dan berupaya menjangkau sejumlah saksi kasus.

LPSK menyatakan siap memberikan perlindungan kepada para saksi kasus penganiayaan Prada Lucky untuk memastikan hak mereka terpenuhi, dan membantu pengungkapan kasus.

"Ada beberapa saksi-saksi yang masih belum kita temui. Kita juga berharap ada justice collaborator dari 20 orang (tersangka) yang mau buka suara terkait dengan kasus ini," tuturnya.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Berita Terkini