Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta mengusulkan, pembinaan dan pengembangan Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) diatur dalam perda.
Wakil Ketua Pansus, Elva Farhi Qolbina, mengatakan keberadaan UKS sangat penting bukan hanya sebagai tempat pertolongan pertama ketika siswa sakit, tetapi juga untuk edukasi kesehatan sejak dini.
“Tentang pembinaan dan pengembangan usaha kesehatan sekolah atau madrasah diamanahkan Pemda harus membuat Perda tentang penyelenggaraan UKS,” kata Elva di Gedung DPRD DKI Jakarta beberapa waktu lalu.
Menurutnya, aturan mengenai UKS saat ini sudah memiliki payung hukum melalui Pergub Nomor 8 Tahun 2018 yang telah diperbarui dengan Pergub Nomor 34 Tahun 2024.
Namun, ia menilai penguatan aturan di tingkat perda akan lebih efektif untuk menjamin pelaksanaan UKS secara berkesinambungan.
“Pertimbangan Pergub untuk meningkatkan mutu pendidikan apakah memungkinkan untuk ditambahkan pasal baru yang mengamanahkan sekolah dan madrasah harus ada UKS untuk masuk ke Perda,” jelasnya.
UKS berperan sebagai sarana edukasi mengenai pola hidup sehat hingga menjaga kesehatan reproduksi remaja.
Ia pun berharap, dengan masuknya UKS dalam Ranperda Penyelenggaraan Pendidikan, Pemprov DKI dapat memiliki landasan hukum yang kuat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan di sekolah maupun madrasah.
Mulai dari pencegahan penyakit, edukasi kesehatan, hingga mendukung terciptanya lingkungan belajar yang sehat bagi para siswa.
“Fungsi UKS bukan cuma untuk kalau ada murid sakit, tapi bisa menjadi sarana sosialisasi bagaimana kesehatan reproduksi bagi anak-anak di tingkat sekolah,” ungkapnya.
Baca tanpa iklan