Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Ketua Panitia Khusus (Pansus) Perparkiran DPRD DKI Jakarta, Jupiter, menegaskan agar operator parkir yang tidak memiliki izin resmi segera ditindak tegas.
Menurut data Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP), masih banyak operator parkir yang beroperasi meski belum mengantongi izin.
Salah satunya yakni PT Sky Parking Utama. Dari total 25 lokasi parkir yang dikelola, hanya 18 di antaranya yang sudah memiliki izin.
Enam lokasi masih dalam proses perizinan, sementara satu lokasi lainnya sama sekali tidak berizin.
“Kami sudah mengusulkan dengan tegas agar UP (Unit Pengelola) Parkir segera kirim SP 1, lalu dilayangkan SP 2, dan terakhir SP 3,” kata Jupiter di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Jika operator tetap tidak berupaya mengurus izin, Jupiter meminta Dinas PMPTSP untuk langsung menutup lokasi parkir tersebut.
“Maka kami mengusulkan segera dilakukan penyegelan. Harus tegas dan terukur,” tegasnya.
Dalam kesempatan yang sama, Kasubag Keuangan UP Perparkiran Dishub DKI Jakarta, Dhani Grahutama, menegaskan bahwa operator parkir tanpa izin memang tidak diperbolehkan beroperasi.
“Secara aturan tidak diperbolehkan memungut biaya. Itu sesuai Perda Nomor 5 Tahun 2012 tentang Perparkiran,” ungkap Dhani.
Dhani juga sepakat dengan usulan DPRD agar operator yang tidak mengurus perizinan diberi SP 1 hingga SP 3, sebelum dilakukan penutupan dan penyegelan.
“Bentuknya penutupan dan penyegelan sementara di lokasi tersebut,” pungkasnya.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya