Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA – Ketua DPRD DKI Jakarta Khoirudin memberikan dukungan penuh terhadap kebijakan Gubernur DKI Pramono Anung yang memberikan insentif pajak berupa potongan 50 persen untuk usaha hotel dan 20 persen bagi restoran.
Khoirudin menilai, kebijakan tersebut sangat membantu pelaku usaha yang tengah menghadapi kondisi perekonomian belum stabil.
“Perekonomian kita tidak sedang baik-baik saja,” kata Khoirudin di Gedung DPRD DKI Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Menurutnya, pemberian insentif bagi objek pajak yang mengalami penurunan pendapatan merupakan langkah bijak dari pemerintah.
Meski begitu, ia tak menampik kebijakan tersebut berpotensi menurunkan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Namun, Khoirudin menilai Pemprov DKI bisa mengoptimalkan pemasukan dari sektor lain untuk menutup potensi penurunan tersebut.
“Kita bisa menggenjot dari pemanfaatan aset Pemda. Jadi, saya mendukung apa yang diputuskan Mas Pram (gubernur),” ucap politisi PKS itu.
Khoirudin juga memastikan insentif pajak ini tepat sasaran lantaran langsung menyentuh pelaku usaha yang terdampak.
“Selama ini, para pelaku usaha tidak pernah mendapat diskon ketika perekonomian sedang sulit. Karena itu, kita perlu memberikan perhatian kepada mereka. Saya setuju dengan kebijakan ini,” pungkasnya.
Keringanan Pajak
Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung resmi menandatangani Peraturan Gubernur (Pergub) Nomor 722 Tahun 2025 tentang pemberian insentif fiskal berupa keringanan pajak bagi sektor perhotelan, restoran, serta usaha makanan dan minuman.
Dalam pergub itu, Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI memberikan potongan pajak untuk jasa perhotelan sebesar 50 persen hingga September 2025.
Setelah itu, potongan akan berkurang menjadi 20 persen hingga Desember 2025.
“Jadi misalnya kalau bayarnya 10, maka ya separuh untuk itu yang dibayarkan ke pajak Provinsi DKI Jakarta sampai dengan bulan September. Jadi selama satu bulan ini kita berikan keringanan 50 persen,” ungkap Pramono.
Sementara untuk sektor makanan, minuman, dan restoran, diberikan keringanan 20 persen hingga akhir tahun ini.
“Untuk makanan dan minuman, bukan hanya jasa perhotelan saja tetapi juga untuk makanan dan minuman 20 persen sampai dengan Desember 2025,” ujarnya.
Pramono menjelaskan, keringanan ini diberikan untuk menjaga momentum pertumbuhan ekonomi Jakarta yang saat ini berada di atas rata-rata nasional. Selain mendukung penyediaan lapangan kerja, kebijakan tersebut juga dimaksudkan untuk memastikan pelaku usaha mendapat insentif fiskal agar mampu bertahan di Jakarta.
Pramono menambahkan, insentif ini juga untuk menjaga daya saing usaha di Jakarta.
Para pelaku usaha yang ingin mendapatkan keringanan diwajibkan melaporkan data transaksi usahanya secara elektronik melalui sistem e-TRAP yang telah digunakan oleh pelaku usaha di Jakarta. Pramono menegaskan, insentif ini berlaku sejak hari penandatanganan keputusan, yakni Senin (25/8/2025). Ia menyebut, kebijakan ini masih bersifat sementara dan akan dievaluasi pada 31 Januari 2026.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya