Harga Emas Antam Hari Ini Minggu 15 Maret 2026 Terpantau Stabil, Cek Rinciannya

Harga emas Antam hari ini, Minggu (15/3/2026), terpantau stabil dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Tayang: | Diperbarui:
Elga Hikari Putra/TribunJakarta.com
PENJUALAN EMAS ANTAM - Harga emas Antam hari ini, Minggu (15/3/2026), terpantau stabil dibandingkan perdagangan sebelumnya. 

TRIBUNJAKARTA.COM – Harga emas Antam hari ini, Minggu (15/3/2026), terpantau stabil dibandingkan perdagangan sebelumnya.

Berdasarkan data di laman resmi Logam Mulia, harga emas hari ini untuk ukuran 1 gram berada di level Rp 2.997.000 per gram.

Harga tersebut tidak berubah dari posisi Sabtu (14/3/2026).

Sementara itu, harga buyback emas Antam hari ini berada di level Rp 2.749.000 per gram.

Harga buyback merupakan nilai yang diterima pemilik emas ketika menjual kembali emas batangan kepada Antam.

Emas batangan produksi Antam tersedia dalam berbagai ukuran, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Pilihan ukuran ini memungkinkan masyarakat menyesuaikan pembelian dengan kebutuhan maupun kemampuan investasi masing-masing.

Harga emas Antam hari ini

Berikut daftar harga emas Antam hari ini, Minggu (15/3/2026):

  • 0,5 gram: Rp 1.548.500
  • 1 gram: Rp 2.997.000
  • 2 gram: Rp 5.934.000
  • 3 gram: Rp 8.876.000
  • 5 gram: Rp 14.760.000
  • 10 gram: Rp 29.465.000
  •  25 gram: Rp 73.537.000
  • 50 gram: Rp 146.995.000
  • 100 gram: Rp 293.912.000
  • 250 gram: Rp 734.515.000
  • 500 gram: Rp 1.468.820.000
  • 1.000 gram (1 kg): Rp 2.937.600.000

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak.

Untuk pembelian emas, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22 sebesar 0,45 persen bagi pembeli yang memiliki Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), dan 0,9 persen bagi pembeli yang tidak memiliki NPWP.

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Sementara itu, untuk penjualan kembali atau buyback emas ke Antam dengan nilai transaksi lebih dari Rp 10 juta, berlaku tarif: 1,5 persen bagi pemilik NPWP 3 persen bagi non-NPWP Pajak buyback akan dipotong secara langsung dari total nilai transaksi yang dilakukan.

Sebagai informasi, harga emas Antam di laman resmi Logam Mulia biasanya diperbarui setiap hari mengikuti perkembangan pasar logam mulia.

 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved