Viral di Media Sosial

VIRAL Pajero Seret Motor Sejauh 5 KM di Kabupaten Tangerang, Saksi Mata: "Untung Satpamnya Loncat"

Peristiwa lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil Pajero berpelat B 1437 BLR dan motor seorang satpam perumahan terjadi di Kawasan Tangerang.

Instagram mynme.de
PAJERO TABRAK MOTOR - Peristiwa viral sebuah mobil Pajero menabrak motor hingga menyeret sejauh 5 KM di Kabupaten Tangerang pada Senin (6/10/2025) malam. (Instagram mynme.de). 

Terlihat saat kaca mobil dibuka, pengemudi tersebut tampak sempoyongan. 

"Udah ditangani polisi. Lagi diselidiki, adanya dugaan minnum atau makai obat terlarang," pungkasnya. 

Sanksi berkendara mabuk

Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, ketika berkendara dalam keadaan mabuk akan sangat berbahaya.

Sebab, kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut. Pengemudi menjadi tidak fokus, pandangan mata pun tidak terarah.

“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.

Sony melanjutkan, berapapun kadar alkohol yang dikonsumsi, sedikit atau banyak akan tetap membuat pengemudi mabuk.

“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata dia.

Lebih lanjut lagi, Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.

“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.

Sanksi

Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).

Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”

Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Ini Ancaman Hukuman Berkendara dalam Kondisi Mabuk".

Berita terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved