Viral di Media Sosial
VIRAL Pajero Seret Motor Sejauh 5 KM di Kabupaten Tangerang, Saksi Mata: "Untung Satpamnya Loncat"
Peristiwa lalu lintas yang melibatkan sebuah mobil Pajero berpelat B 1437 BLR dan motor seorang satpam perumahan terjadi di Kawasan Tangerang.
Terlihat saat kaca mobil dibuka, pengemudi tersebut tampak sempoyongan.
"Udah ditangani polisi. Lagi diselidiki, adanya dugaan minnum atau makai obat terlarang," pungkasnya.
Sanksi berkendara mabuk
Training Director Safety Defensive Consultant Indonesia (SDCI) Sony Susmana menegaskan, ketika berkendara dalam keadaan mabuk akan sangat berbahaya.
Sebab, kendali penuh dirinya ada pada alkohol tersebut. Pengemudi menjadi tidak fokus, pandangan mata pun tidak terarah.
“Jangankan untuk mengontrol kendaraan, menjaga keseimbangan diri sendiri saja tidak bisa. Sehingga ketika pengemudi harus mengambil keputusan responnya akan sangat lambat,” ucap Sony belum lama ini kepada Kompas.com.
Sony melanjutkan, berapapun kadar alkohol yang dikonsumsi, sedikit atau banyak akan tetap membuat pengemudi mabuk.
“Seharusnya pengemudi sadar dan mengambil keputusan untuk tidak berkendara. Ingat, saat mengemudi butuh kewaspadaan yang tinggi,” kata dia.
Lebih lanjut lagi, Sony mengatakan, pengemudi yang memutuskan berkendara dalam keadaan mabuk artinya ia sudah melanggar UU lalu lintas pasal 311, dan jika ada nyawa yang hilang pengemudi tersebut terancam hukuman pasal berlapis.
“Pengemudi tersebut bisa dikenakan pasal pembunuhan berencana, yakni pasal 340. Mengapa? Karena yang bersangkutan sudah paham risikonya, namun tetap melakukan hal tersebut,” kata dia.
Sanksi
Untuk pengemudi yang terbukti mabuk saat mengendarai kendaraan, akan dikenakan pasal 311 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ).
Dalam pasal yang dijeratkan untuk pengemudi mabuk yakni pasal 311 ayat (1) berbunyi; “Setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan Kendaraan Bermotor dengan cara atau keadaan yang paling membahayakan bagi nyawa atau barang dipidana dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda paling banyak Rp 3.000.000,00 (tiga juta rupiah).”
Sebagian artikel ini telah tayang di Kompas.com dengan judul "Ingat, Ini Ancaman Hukuman Berkendara dalam Kondisi Mabuk".
Berita terkait
- Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Blitar, Pemotor Ngantuk Tabrak Tiang, Hendi Tewas di TKP
- Baca juga: Kecelakaan Hari Ini di Gresik, Pemotor Terlindas Truk Usai Gagal Nyalip. Khamim Tewas di Lokasi
- Baca juga: Daftar Fakta Rombongan Pengantin Asal Bogor Alami Kecelakaan Maut di Lampung: Lewati Jalur Berbahaya
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
"Sebenarnya Saya Ga Kuat" Lirih Yai Mim Sebelum Diperiksa Polisi, Sang Kiai Tambah 2 Laporan Baru |
![]() |
---|
Bawa Konblok, Momen Yai Mim Sarungan Salaman dengan Suami Sahara: Minta Maaf Saya |
![]() |
---|
Tangis Yai Mim Pecah Dituduh Sahara Lakukan Pelecehan, Pilu Ungkap Mahasiswa sampai Ogah Masuk Kelas |
![]() |
---|
Yai Mim Didukung Farhat Abbas, Kubu Sahara Bisa Disomasi: Ketemu Polisi Pasti Nangis |
![]() |
---|
Lurah Bongkar Konflik Yai Mim Vs Sahara, Berujung Saling Lapor, Polisi Bereaksi |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.