Cerita Kriminal
41 Pengedar Obat Keras di Depok Ditangkap, Barang Bukti 12 Ribu Butir Obat Daftar G
Sebanyak 41 pengedar obat keras daftar G ditangkap Polres Metro Depok. Sebanyak 12.314 butir obat daftar G jadi barang bukti, Selasa (19/5/2026).
TRIBUNJAKARTA.COM - Sebanyak 41 pengedar obat keras daftar G ditangkap Jajaran Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Metro Depok.
Puluhan pelaku itu diamankan dari 28 lokasi berbeda di wilayah hukum Polres Metro Depok periode April hingga 18 Mei 2026.
Tak hanya itu, Polres Metro Depok mengamankan barang bukti sebanyak 12.314 butir obat daftar G.
Kasat Resnarkoba Polres Metro Depok, Kompol Yefta Aruan mengatakan pihaknya serius dan berkomitmen untuk memberantas peredaran obat daftar G yang dinilai sangat meresahkan masyarakat, khususnya kalangan remaja.
“Kami akan melakukan tindakan tegas terhadap para pelaku yang memperjualbelikan obat-obatan tersebut secara ilegal,” ujar Yefta, Selasa (19/5/2026).
Pengungkapan kasus ini, kata Yefta, merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Metro Depok dalam menjaga situasi kamtibmas serta melindungi generasi muda dari penyalahgunaan obat-obatan berbahaya.
Selain penindakan hukum, Satresnarkoba Polres Metro Depok juga terus mengedepankan langkah preventif melalui sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait bahaya penyalahgunaan obat daftar G.
“Polres Metro Depok menghimbau masyarakat agar turut berperan aktif dalam memberikan informasi kepada pihak kepolisian apabila mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba maupun obat-obatan terlarang di lingkungan sekitar,” katanya.
(TribunJakarta.com/TribunDepok)
BERITA TERKAIT
Baca juga: KH Muhyiddin Ishaq Dorong Pemerintah Daerah Implementasikan UU Pesantren
Baca juga: Milad ke-23 FSPP Banten, Jazuli Juwaini Tekankan Peran Strategis Ulama dan Pesantren
Baca juga: Wakil Ketua DPRD Tangsel Ajak Santri Tak Hanya Berkiprah di Pesantren: Harus Membangun Masyarakat
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita