Kaca Jendela KRL Tanah Abang-Rangkasbitung Pecah Dilempar OTK, Penumpang Terluka
OTK melempar benda keras hingga kaca KRL Commuter Line Tanah Abang-Rangkasbitung pecah pada Senin (8/6/2026) malam. Penumpang terluka.
Ringkasan Berita:
- KRL Tanah Abang–Rangkasbitung dilempari OTK saat melintas di antara Stasiun Rawa Buntu dan Serpong pada Senin (8/6/2026) malam, menyebabkan kaca gerbong pecah dan retak.
- Satu penumpang terluka akibat serpihan kaca, sementara petugas KAI Commuter langsung melakukan penyisiran lokasi, memberikan penanganan medis kepada korban, dan mengganti kaca yang rusak.
- KAI Commuter mengecam aksi vandalisme tersebut
TRIBUNJAKARTA.COM - Orang Tak Dikenal (OTK) melempar benda keras hingga kaca KRL Commuter Line Tanah Abang-Rangkasbitung pecah pada Senin (8/6/2026) malam.
Peristiwa itu terjadi saat KRL Nomor 1790 melintasi antara Stasiun Rawa Buntu - Serpong sekira pukul 21.10 WIB.
Imbas pelemparan itu, kaca jendela pada gerbong keempat rangkaian KRL pecah dan retak.
Akibat peristiwa satu penumpang terluka di bagian kaki karena serpihan kaca.
Penjelasan KAI Commuter
VP Corporate Secretary KAI Commuter, Karina Amanda memberikan penjelasan mengenai insiden tersebut.
Petugas pengamanan Stasiun Serpong segera menuju lokasi untuk menyisir area sekitar tempat kejadian setelah mendapatkan laporan.
Petugas juga mencari informasi terkait pelaku pelemparan sekaligus mengamankan jalur kereta api.
Namun, hingga penyisiran selesai dilakukan, petugas tidak menemukan pelaku maupun orang yang mencurigakan di sekitar lokasi kejadian.
Untuk menjamin keselamatan penumpang, petugas pengamanan kereta (PAM Walka) kemudian berjaga di sekitar jendela yang pecah.
Sedangkan untuk penumpang yang luka dibawa ke Pos Kesehatan Stasiun Parung Panjang guna pemeriksaan untuk mendapatkan tindakan medis.
Sementara itu, kaca yang rusak diganti oleh petugas perawatan sarana KRL di Stasiun Parung Panjang.
Karina mengingatkan bahwa Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian secara tegas melarang tindakan vandalisme yang merusak sarana maupun prasarana perkeretaapian.
Pelaku vandalisme dapat dijerat pidana penjara paling lama 15 tahun sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) Bab VII tentang kejahatan yang membahayakan keamanan umum bagi orang atau barang.
"KAI Commuter kembali menyayangkan terjadinya tindak vandalisme berupa pelemparan terhadap rangkaian KRL," tutur Karina dikutip dari Kompas.com.
KAI Commuter juga berharap adanya peran aktif pemerintah daerah, tokoh masyarakat, dan orang tua untuk terus mengedukasi warga, khususnya anak-anak, agar bersama-sama menjaga keselamatan perjalanan kereta api dengan tidak melakukan tindakan vandalisme seperti pelemparan.
Adapun peristiwa pecahnya kaca KRL tersebut viral di media sosial pada Selasa pagi. Dalam unggahan video akun Instagram @aboutttg, terlihat serpihan kaca berukuran besar dan kecil berserakan di salah satu sisi tempat duduk penumpang.
Bagian jendela yang pecah ditutupi penutup berwarna putih yang direkatkan menggunakan selotip hitam membentuk tanda silang (X).
Meski demikian, sejumlah penumpang masih terlihat duduk di deretan kursi yang berada di ujung gerbong.
"Sebuah kaca di gerbong KRL Commuter Line relasi Tanah Abang - Rangkasbitung dilaporkan pecah pada Senin (8/6/2026) pukul 20.25 WIB" demikian tulis keterangan pada unggahan.
BERITA TERKAIT
-
Baca juga: KRL Tanah Abang-Duri Sempat Lumpuh, Kini Perjalanan Sudah Kembali Normal
-
Baca juga: KRL Tanah Abang-Duri Terhambat, Damkar Sebut Kebakaran Terjadi Persis di Samping Rel
-
Baca juga: KRL Duri-Tangerang Mogok di Rawa Buaya: Penumpang Telantar Pilih Turun, KAI Bicara
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/KACA-KRL-PECAH-Ilustrasi-KRL-Kereta-rel-listrik-KRL-Tanah-Abang-Rangkasbitung.jpg)