Mengaku Ikhlas Barangnya Dijarah, Astrid Kuya Cuma Berharap Kucingya Dikembalikan 

Istri Uya Kuya, Astrid Kuya mengaku ikhlas terkait peristiwa penjarahan dan pengerusakan rumahnya di Duren Sawit,

Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
TribunJakarta.com/Bima Putra
Kondisi rumah anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya di kawasan Pondok Bambu, Duren Sawit, Jakarta Timur, Rabu (3/9/2025). 

Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM L, JAKARTA PUSAT - Anggota DPRD DKI Jakarta Astrid Kuya mengaku ikhlas terkait peristiwa penjarahan dan pengerusakan rumahnya di Duren Sawit, Jakarta Timur pada Sabtu (30/8/2025) malam.

Istri Anggota DPR RI non-aktif Surya Utama alias Uya Kuya itu terlihat tegar, dia masih aktif dalam kegiatan rapat Pansus Penyelenggaraan Pendidikan di DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/9/2025). 

Penjarahan mengakibatkan barang-barang di kediaman hilang, rumahnya dirusak massa perusuh bahkan kucing peliharaan diambil. 

Astrid mengatakan, dia dan suami telah mengikhlaskan barang-barangnya dibawa kabur perusuh tetapi masih berharap kucing peliharaannya dikembalikan. 

"Jadi kalau yang terjadi sama saya, saya ikhlaskan lahir batin. Tapi kalau untuk soal kucing, kita sedang mencari," kata Astrid. 

Dia juga menyerahkan sepenuhnya kasus penjarahan ke pihak kepolisian, termasuk mencari keberadaan kucing-kucing peliharaannya yang berjumlah 12 ekor. 

"Berharap sangat kembali. Tapi ini kan berdoa saja. Dari kemarin juga saya berdoa, semoga ada yang berniat baik untuk mengembalikan (kucing), tapi kalau untuk masalah penjarahan, saya sudah benar-benar ikhlaskan," tegas dia.

Polres Metro Jakarta Timur menetapkan tersangka dalam kasus penjarahan pada rumah anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya di Pondok Bambu, Duren Sawit.

Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Timur, AKBP Dicky Fertoffan mengatakan hingga kini sudah enam tersangka yang diamankan terkait kasus penjarahan rumah Uya Kuya.

"Per jam 12.00 WIB hari ini sudah 10 diamankan. Enam tersangka, satu masih diperiksa, dan tiga dipulangkan status sebagai saksi," kata Dicky saat dikonfirmasi, Rabu (3/9/2025).

Hanya saja Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur belum merinci pasal yang disangkakan terhadap enam pelaku, dan terkait perkara apa mereka ditetapkan sebagai tersangka.

Pasalnya Polres Metro Jakarta Timur sebelumnya menyatakan terdapat dua perkara dalam kasus rumah Uya Kuya, yakni perkara melawan petugas dan terkait kasus penjarahan.

Polres Metro Jakarta Timur hanya menyebut barang bukti yang diamankan terkait kasus di antaranya perabot rumah, dan seekor kucing peliharaan dijarah massa dari rumah Uya Kuya.

"(Kucing diamankan) Di rumah salah satu pelaku yang kita amankan semalam," ujarnya.

Dicky menuturkan kucing tersebut kini sudah diserahkan kepada Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta untuk perawatan lebih lanjut.

Sementara terkait kasus, hingga kini jajaran Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur menyebut masih melakukan penyelidikan lebih lanjut terkait pelaku penjarahan lain.

"Satu (kucing) yang kita amankan. Sudah dititip di dinas ketahanan pangan dan pertanian provinsi DKI, tepatnya di Pusat pelayanan kesehatan hewan dan peternakan," tuturnya

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved