Jadi Tersangka Hasut Aksi Anarkis, Delpedro dkk Resmi Ditahan di Polda Metro Jaya

Direktur Lokataru Delpedro Marhaen resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya. Selain Delpedro, ada lima orang lain ditetapkan sebagai tersangka.

Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Wahyu Septiana
Instagram @lokataru_foundation/TribunMedan/Istimewa
SOSOK DELPEDRO MARHAEN - Polisi menetapkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ditetapkan sebagai tersangka penghasutan saat aksi demo berakhir ricuh di Jakarta. Simak sosok Delpedro. 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Direktur Lokataru Delpedro Marhaen resmi ditahan di Rutan Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan.

Penahanan Delpedro dibenarkan Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi.

"Benar, telah dilakukan penahanan," kata Ade Ary saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).

Ade Ary menjelaskan, lima tersangka lainnya juga bernasib sama dengan Delpedro.

"Enam orang ya (ditahan), yang pernah disampaikan inisialnya kemarin," ujar Kabid Humas.

Selain Delpedro, lima orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka penghasutan yakni staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, KA, Figha alias FL, dan Reyhan alias RAP.

Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Tersangka Syahdan menghasut melalui akun Instagram @gejayanmemanggil. Sedangkan tersangka KA merupakan admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.

Kemudian tersangka Figha melakukan siaran live di akun media sosial TikTok @fighaaaaa.

Sementara itu, Reyhan mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram @reyhanaryp dan menyebarkannya ke WhatsApp Group (WAG).

Ade Ary mengatakan, penghasutan yang dilakukan para tersangka menimbulkan dampak kerusuhan hingga penjarahan. 

"Sehingga beberapa di antaranya melakukan pidana serta melakukan aksi anarkis berupa perusakan, pembakaran terhadap fasilitas umum, kendaraan bermotor, kantor, gedung, ada beberapa aksi penjarahan yang terjadi," ujar Ade Ary.

Keenam tersangka dijerat Pasal 160 KUHP dan atau pasal 45A ayat 3 juncto Pasal 28 ayat 3 UU ITE dan atau Pasal 76H juncto Pasal 15 junto Pasal 87 UU Perlindungan Anak.

(TribunJakarta)

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel https://whatsapp.com/channel/0029VaS7FULG8l5BWvKXDa0f.

Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved