SOSOK Khariq Anhar Ditangkap Diduga Ajak Pelajar Demo di DPR RI, Pernah Dipolisikan Rektor Unri
Sosok mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar ditangkap Polda Metro Jaya. Ia diduga ajak pelajar demo di depan DPR RI.
- Khariq Anhar Ditangkap di Bandara Soekarno-Hatta
- Khariq Anhar Diduga Ajak Pelajar Demo di DPR RI
- Khariq Anhar Pernah Dipolisikan Rektor Universitas Riau
TRIBUNJAKARTA.COM - Nama mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar (KA) menjadi sorotan usai ditangkap Polda Metro Jaya.
Khariq ditangkap penyidik Subdit 2 Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya,di Terminal 1A Bandara Internasional Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten pada Jumat (29/8/2025) pukul 07.00 WIB
Ia diduga menyebarkan konten untuk memprovokasi masyarakat.
Selain itu, ia juga diduga mengajak pelajar berdemo di di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
Ternyata, Khariq Anhar pernah menjadi sorotan dipolisikan rektor Unri Sri Indarti setelah kritik Uang Kuliah Tunggal atau UKT mahal.
Khariq, mahasiswa Fakultas Pertanian, ini dilaporkan karena diduga menyerang nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut.
Sebab, menyebut "Sri Indarti selaku Rektor sebagai broker pendidikan Universitas Riau" dan menampilkan foto.
"Video itu kami buat empat orang mahasiswa. Tapi cuma saya yang dilaporkan ke Dirreskrimsus Polda Riau," sebut Khariq.
Dia juga mengaku telah dimintai klarifikasi oleh kepolisian pada 25 April lalu.
"Apa yang saya sampaikan itu merupakan kritik pada kebijakan kampus," tegas Khariq.
Lantas siapakah Khariq Anhar
Khariq Anhar sempat viral setelah dipolisikan Rektor Unri Sri Indarti.
Khariq mengkritik Uang Kuliah Tunggal atau UKT mahal.
Khariq Anhar diketahui membuat video yang berisi kritikan mengenai kebijakan UKT (Uang Kuliah Tunggal).
Ia lantas kaget ternyata videonya tersebut membuat dirinya dilaporkan oleh sang rektor yakni Prof Sri Indarti.
Khariq Anhar dilaporkan karena diduga menyerang nama baik orang lain atau menuduh suatu hal dalam video kampanye tersebut.
Khariq bersama Aliansi Mahasiswa Penggugat (AMP) sempat membuat undangan terbuka kepada Rektor Unri dan mahasiswa pada 4 Maret 2024.
Dikutip dari akun Instagram pribadinya, Khariq Anhar juga merupakan Founder dari @kalistra.unri.
Khariq dikenal sebagai salah satu aktivis kampus dan penulis.
Prestasi Akademik Khariq Anhar
1. Golden Award Talenta Entrepreneur WMK Aksi Pemuda UNRI 2022
2. Mahasiswa Berprestasi IP Tertinggi 2021 Faperta
3. Juara 1 National essay Competition 2022 Nada dering
4. Juara 1 Debat FEB EXPO 2022
5. Juara 1 Lktin Gebyar Mahasiswa Bidikmisi 2020
6. Juara 1 Debat Sosiologi Expo 2022
7. Juara 1 Esai Agrifest 2022
Prestasi Non Akademik Khariq Anhar
1. Gubernur BEM FAPERTA UNRI 2023
2. Ketua Komunitas Literasi dan Sastra Universitas Riau
3. Sekretaris Umum LSI Nurul Fallah 2021
4. Protokoler BEM FAPERTA UNRI 2022
5. Staf kaderisasi HIMAGROTEK 2021
6. Staf Pengkajian URC 2022
7. Staff kaderisasi Formadiksi UNRI periode 2021-2022
Ditangkap Polda Metro Jaya
Polda Metro Jaya menangkap mahasiswa Universitas Riau (Unri), Khariq Anhar (KA), terkait dugaan penyebaran konten yang mengandung ujaran kebencian hingga hoaks.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Ade Ary Syam Indradi membenarkan, adanya penangkapan tersebut.
Ade Ary menuturkan, Khariq bahkan saat ini telah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan.
“Benar, Saudara KA telah ditangkap,” ucapnya, saat dikonfirmasi, Kamis (4/9/2025).
Menurut Ade Ary, Khariq diduga menyebarkan konten bermuatan kebencian, hoaks, hingga ancaman keselamatan jiwa.
Ia juga dituding mengedit dan menyebarkan konten seolah-olah asli untuk memprovokasi masyarakat.
Khariq turut disangka melibatkan anak dalam kerusuhan di depan gedung DPR/MPR RI, Jakarta pada 25 dan 28 Agustus 2025.
“(Diduga KA) melakukan tindak pidana perlindungan anak berupa pelibatan anak dalam kerusuhan sosial, peristiwa kekerasan, dan kegiatan politik berupa demonstrasi dengan kekerasan,” ujar Ade Ary.
Atas perbuatannya, Khariq dijerat Pasal 48 ayat (1) juncto Pasal 32 ayat (1) dan/atau Pasal 48 ayat (2) juncto Pasal 32 ayat (2) dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Nomor 1 Tahun 2024 tentang ITE, serta Pasal 160 KUHP.
“Tersangka KA telah dilakukan penahanan,” pungkas eks Kapolres Metro Jakarta Selatan tersebut. (TribunJakarta.com/Bangkapos/Wartakota)
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.