Ribuan Fasilitas Polda Metro Dirusak Saat Aksi Anarkis, Kerugian Rp 180 Miliar Lebih
Polda Metro Jaya mencatat ribuan fasilitas rusak saat aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di wilayah Jakarta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Pebby Adhe Liana
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Annas Furqon Hakim
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya mencatat ribuan fasilitas rusak saat aksi unjuk rasa yang berujung anarkis di wilayah Jakarta.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi mengatakan, ribuan unit peralatan rusak selama periode 25-31 Agustus 2025.
"Kerusakan materiil atau peralatan sebanyak 3.430 unit," kata Ade Ary, Jumat (5/8/2025).
Selain itu, Ade Ary mengungkapkan ada 108 unit kendaraan Polri juga dirusak massa perusuh.
"Kemudian fasilitas atau bangunan sebanyak 76 unit," ungkap Kabid Humas.
Ade Ary menuturkan, total kerugian akibat kerusakan ribuan fasilitas Polri itu diperkirakan mencapai ratusan miliar Rupiah.
"Jumlah kerugian peralatan dan fasilitas, bangunan Polda Metro Jaya yang mengalami kerusakan akibat aksi anarkis tanggal 25-31 Agustus 2025 sebesar Rp 180 miliar lebih," tutur Ade Ary.
Berdasarkan hasil penyelidikan polisi, kerusakan sejumlah fasilitas Polri dan rumah warga itu tak lepas dari hasutan provokatif yang dilakukan enam tersangka.
Keenamnya yaitu Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, KA, Reyhan alias RAP, dan Figha alias FL.
"Beberapa akun di media sosial yang menyiarkan ajakan aksi anarkis dan ada yang melakukan live melalui akun media sosial dengan inisial T, sehingga memancing masyarakat khususnya pelajar dan atau anak-anak sekolah untuk datang ke gedung DPR-MPR RI," kata Ade Ary.
Sebelumnya tersangka Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @Lokataru.Foundation.
Sementara Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar. Demikian tersangka Syahdan diduga menghasut melalui akun Instagram @gejayanmemanggil, juga tersangka KA yang merupakan admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.
Untuk tersangka Figha diduga melakukan siaran live di akun media sosial TikTok @fighaaaaa.
Sementara itu, Reyhan mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram @reyhanaryp dan menyebarkannya ke WhatsApp Group (WAG).
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.