Hari Ini, Polisi Kembali Panggil Sherina Munaf Terkait Kucing Uya Kuya
Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kembali melayangkan panggilan permintaan klarifikasi terhadap musisi Sherina Munaf pada Jumat (12/9/2025).
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra
TRIBUNJAKARTA.COM, JATINEGARA - Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur kembali melayangkan panggilan permintaan klarifikasi terhadap musisi Sherina Munaf pada Jumat (12/9/2025).
Kapolres Metro Jakarta Timur, Kombes Alfian Nurrizal mengatakan klarifikasi tersebut menyangkut kasus penjarahan kucing pada rumah anggota DPR RI nonaktif Surya Utama atau Uya Kuya.
Pasalnya beberapa waktu usai kejadian, Sherina sempat menyatakan telah menyelamatkan kucing peliharaan milik Uya Kuya yang sempat dijarah massa dari rumah di kawasan Duren Sawit itu.
"Betul, ada surat klarifikasi ke-2 yang dilayangkan dari penyidik," kata Alfian saat memberikan keterangan di Jakarta Timur, Jumat (12/9/2025).
Dalam klarifikasi, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Timur hendak memastikan apakah kucing yang diselamatkan Sherina benar merupakan milik Uya Kuya atau bukan.
Sherina sedianya memberikan klarifikasi pada Senin (8/9/2025), namun karena kala itu tidak ada dapat hadir tim penasihat hukum meminta penyidik Polres Metro Jakarta Timur menjadwalkan ulang.
Direncanakan, pemain film Petualangan Sherina itu tiba sekira pukul 10.00 WIB di kantor Polres Metro Jakarta Timur untuk memberikan klarifikasi kepada penyidik Satreskrim.
"Yang meminta jadwal ulang lawyernya (Sherina), katanya penyidik saya, yang bersangkutan enggak bisa hadir minta dijadwalkan lagi, sehingga kita jadwalkan hari Jumat," ujar Alfian.
Sebelumnya rumah anggota DPR RI, Surya Utama atau Uya Kuya di wilayah Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur dirusak dan dijarah massa pada Sabtu (30/8/2025) malam.
Berdasarkan video yang beredar di media sosial tampak sejumlah barang-barang elektronik seperti AC diambil, bahkan kucing peliharaan pun tak luput dari penjarahan.
Hingga Sabtu (6/9/2025) Polres Metro Jakarta Timur menyatakan sudah menetapkan 12 tersangka terkait kasus penjarahan rumah Uya Kuya sesuai peran tersangka saat kejadian.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.