Kepala Cabang Bank BUMN Dibunuh

LPSK Belum Terima Permohonan Justice Collaborator dari Tersangka Penculik Kacab Bank BUMN

LPSK belum menerima permohonan justice collaborator dari tersangka penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.

Penulis: Bima Putra | Editor: Satrio Sarwo Trengginas
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin saat memberi keterangan di Ciracas, Jakarta Timur, Jumat (8/8/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Bima Putra

TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) belum menerima permohonan justice collaborator dari tersangka penculik Kepala Cabang Bank BUMN, Mohamad Ilham Pradipta.

LPSK menyatakan beberapa pekan lalu kuasa hukum dari tersangka memang menyatakan hendak mengajukan permohonan justice collaborator terkait kasus penculikan Ilham.

Namun Wakil Ketua LPSK, Wawan Fahrudin mengatakan hingga kini belum ada pengajuan resmi permohonan justice collaborator dari kuasa hukum tersangka penculik Ilham.

"Sekira tiga minggu lalu kuasa hukum tersangka berkomunikasi dengan staf Biro Penelaahan Permohonan, dan terinfo berniat akan menyampaikan mengajukan JC," kata Wawan, Jumat (12/9/2025).

Sehingga LPSK masih menunggu apakah kuasa hukum dari tersangka penculik Ilham tersebut akan mengajukan permohonan perlindungan justice collaborator atau tidak.

LPSK menyebut bila tersangka benar mengajukan permohonan untuk justice collaborator, maka harus memenuhi Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2025 tentang justice collaborator.

"Hingga saat ini sedang melengkapi persyaratan JC sebagaimana PP 24/2025," ujarnya.

Sementara terkait perlindungan bagi keluarga Ilham, Wawan menuturkan pihaknya sudah melakukan penjangkauan dan menawarkan perlindungan kepada keluarga korban.

Namun pihak keluarga menyatakan belum mengajukan permohonan perlindungan kepada LPSK terkait proses hukum kasus penculikan disertai pembunuhan dialami Ilham Pradipta.

"Untuk korban melalui kakaknya menyampaikan tidak mengajukan perlindungan kepada LPSK," tuturnya.

Sebelumnya kuasa hukum dari seorang tersangka kasus penculikan Ilham Pradipta bernama Eras menyatakan mengajukan permohonan justice collaborator kepada LPSK.

Kuasa hukum menyebut pengajuan permohonan justice collaborator tersebut guna membantu aparat penegak hukum membongkar kasus penculikan disertai pembunuhan terhadap Ilham.

Justice collaborator sendiri merupakan status hukum bagi saksi pelaku yang bekerja sama dengan aparat penegak hukum untuk membongkar kasus tindak pidana melibatkan dirinya.

Sebagai catatan, Ilham menjadi korban penculikan sekelompok orang tak dikenal pada area parkir pusat perbelanjaan di Jalan TB Simatupang, Susukan, Ciracas, Jakarta Timur, Rabu (20/8).

Ilham ditemukan tewas dalam kondisi tangan dan kaki terikat, serta mata tertutup lakban pada area persawahan di Desa Nagasari, Serang Baru, Kabupaten Bekasi pada Kamis (21/8/2025).

 

Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved