Sanksi Sosial Pelanggar Kawasan Tanpa Rokok Perlu Dirincikan, Pansus: Dinsos Harus Dilibatkan
Anggota Panitia Khusus (pansus) DPRD DKI Jakarta Ali Lubis mengatakan, sanksi sosial pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu dirincikan.
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Rr Dewi Kartika H
Laporan wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Anggota Panitia Khusus (pansus) DPRD DKI Jakarta Ali Lubis mengatakan, sanksi sosial pelanggar Kawasan Tanpa Rokok (KTR) perlu dirincikan.
Pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) KTR sejauh ini sudah memasuki pasal 17, mengatur soal larangan dan sanksi bagi pelangggar.
"Progres pembahasan cukup signifikan sudah mencakup larang-larangan atau kegiatan-kegiatan yang dilarang di Kawasan Tanpa Rokok berikut sanksi dan denda," kata Ali, Rabu (17/9/2025) lalu.
Sayu yang menjadi sorotan lanjut Ali, berada di Pasal 17 ayat 8 yang mengatur ketentuan sanski sosial bagi pelanggar KTR.
Dalam rapat terakhir, Ali banyak memberikan masukan terutama tentang bentuk sanski sosial yang dikenakan bagi pelangggar KTR.
"Sebenarnya perda itu harus dimuat sanksi sosial seperti apa kalau minta Dinsos dilibatkan harus dimuat enggak boleh kosong," ucap Ali.
Sejumlah usulan disampaikan dalam forum rapat, beberapa bentuk sanksi sosial yang diusulkan diantaranya bekerja di panti jompo dan melakukan kerja sosial membersihkan sarana dan prasarana umum.
Hanya saja lanjut Ali, semua sanksi tersebut seharusnya dimuat dalam redaksi Ranperda agar pada saat disahkan menjadi perda mempermudah pelaksanaannya.
"Kalau Hakim tiba-tiba memutuskan sanksi sosial membersihkan sampah ujug ujug bersihkan sampahnya di rumahnya sendiri gimana kan bisa-bisa aja," ucapnya.
Ali meminta, pasal yang mengatur soal sanksi sosial dapat merincikan bentuk hukumannya agar hakim memvonis tidak keluar dari aturan yang ada.
"Makanya kita atur di sanksi KTR apa, jadi hakim tidak memutuskan di luar ketentuan yang ada di perda KTR," tegas dia.
Akses TribunJakarta.com di Google News atau WhatsApp Channel TribunJakarta.com. Pastikan Tribunners sudah install aplikasi WhatsApp ya
Caption : Anggota Pansus KTR DPRD DKI Jakarta Ali Lubis meminta, pasal yang mengatur sanksi soail harus dirincikan.
| Ketua DPRD Jakarta soal Persija Pilih STY: Harus Juara Ya, Jangan Sampai Persib Terus yang Juara |
|
|---|
| Persija Jakarta Tunjuk Shin Tae-yong Jadi Pelatih, DPRD DKI Jakarta : Langkah Cerdas |
|
|---|
| 10 Besar Pengembang Tak Patuh Serahkan Fasos dan Fasum, Pansus DPRD DKI Bakal Panggil |
|
|---|
| Jadi Ketua DPRD Jakarta Baru, Suhud Janji Kawal Anggaran Menyangkut Kesejahteraan Masyarakat |
|
|---|
| Pelantikan Ketua DPRD DKI, Koalisi Warga Jakarta Desak Peningkatan Fungsi Sinergi dan Legislasi |
|
|---|
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/jakarta/foto/bank/originals/Anggota-Pansus-KTR-DPRD-DKI-Jakarta-Ali-Lubis-q.jpg)