Pansus Rampungkan Pembahasan Pasal 20 Ranperda Kawasan Tanpa Rokok

Pansus DPRD DKI Jakarta melakukan progres pembahasan yang cukup produktif dalam Ranperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR).

Tayang:
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
Rapat Pansus KTR di ruang kerja Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jalan Kebon Sirih, Jakpus, Rabu (24/9/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com Yusuf Bachtiar 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Panitia Khusus (pansus) DPRD DKI Jakarta melakukan progres pembahasan yang cukup produktif dalam merancang peraturan daerah (Ranperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). 

Memasuki pekan keempat bulan September ini, Pansus telah merampung pembahasan sampai pasal 20 dari draft rancangan sebanyak 29 pasal.

"Kami telah menyelesaikan sampai dengan pasal 20 tentang pembagian tugas pengendalian dan SKPD (satuan perangkat dinas)," kata Ketua Pansus KTR Farah Savira, Rabu (24/9/2025). 

Pihaknya akan memaksimalkan waktu yang tersisa, Pansus KTR sendiri memiliki target sampai akhir September untuk merampungkan seluruh pembahsan pasal per pasal. 

"Kita akan selesaikan pembahasan di pansus semaksimal dan Insya Allah bisa diselesaikan selebihnya nanti kita akan serahkan ke Bapemperda," ucap Farah. 

Di pasal 20 ini lanjut Farah, dirumuskan beberapa bentuk pengendalian Perda KTR oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta. 

Selain mengatur penegakan hukum, pasal tersebut juga memungkinkan Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta memberikan reward atau hadiah. 

Hadiah diberikan sebagai bentuk apresiasi bagi semua pihak yang menjalankan aturan kawasan tanpa rokok

"Dengan penegakan hukum, juga ada reward sistem yang kita berikan, tapi juga yang realistis dan tidak membebani APBD kita dan itu sebenarnya sudah diterapkan atau sudah diusulkan di beberapa perda," jelas dia. 

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved