Cerita Kriminal

Bermodus Mata Elang Rampas Motor Warga di Jakut, Polsek Kelapa Gading Tangkap 3 Pelaku Penipuan

Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap 3 pria yang merampas kendaraan warga dengan modus berpura-pura menjadi mata elang.

TribunJakarta.com/Gerald Leonardo Agustino
PENIPUAN MODUS MATEL - Konferensi pers penangkapan tiga pelaku penipuan bermodus mata elang di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (1/10/2025). 

Laporan Wartawan TribunJakarta.com, Gerald Leonardo Agustino

TRIBUNJAKARTA.COM, KELAPA GADING - Unit Reskrim Polsek Kelapa Gading menangkap tiga pria yang merampas kendaraan warga dengan modus berpura-pura menjadi mata elang dan mengaku sebagai petugas leasing.

Ketiga tersangka masing-masing bernama Inyo Fernandus, Frederikus, dan Yohannes Sio.

Kapolsek Kelapa Gading Kompol Seto Handoko Putra mengatakan, mereka beraksi dengan cara menghentikan pengendara motor di jalan raya.

Para pelaku kemudian menuduh korban memiliki tunggakan cicilan kendaraan.

Selanjutnya, korban diminta ikut menuju kantor leasing untuk menyelesaikan masalah tersebut.

Namun, di tengah perjalanan, kunci motor atau barang pribadi korban dijatuhkan oleh pelaku.

Saat korban turun mengambil barang itu, motor langsung dibawa kabur.

"Mereka beraksi di beberapa lokasi, di sekitaran Pulomas, Pulo Gadung, Cempaka Putih, dan Sunter," kata Seto dalam konferensi pers di Mapolsek Kelapa Gading, Jakarta Utara, Rabu (1/10/2025).

Dari pengakuan pelaku, aksi serupa sudah dilakukan tujuh kali di Jakarta Utara dan Jakarta Pusat.

Motor hasil kejahatan kemudian dijual, dan uangnya dibagi oleh para pelaku.

Kanit Reskrim Polsek Kelapa Gading AKP Kiki Tanlim menjelaskan, korban yang disasar adalah kelompok rentan.

"Biasanya pengendara sendirian, pelajar, atau perempuan yang mudah ditakut-takuti," ujar Kiki.

Polisi mengidentifikasi pelaku melalui saksi dan rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian.

Dua pelaku ditangkap di Kelapa Gading, sementara satu orang lainnya diamankan di Pulo Gadung.

Masing-masing pelaku memiliki peran berbeda, mulai dari menegur korban, mengalihkan perhatian, hingga membawa kabur motor.

Adapun beberapa barang bukti yang diamankan berupa motor hasil curian serta sejumlah dokumen korban.

Polisi masih mendalami kemungkinan adanya jaringan penadah di balik kasus ini.

Atas perbuatannya, ketiga tersangka dijerat Pasal 378 KUHP tentang penipuan dan terancam hukuman maksimal empat tahun penjara.

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved