Koleksi Burung Merak di Rumah Bamsoet Viral, Status Hukumnya Kini Terungkap
Koleksi burung merak di kediaman Anggota DPR RI Bambang Soesatyo viral, kini status kepemilikannya terkuak dan tidak melanggar aturan.
Penulis: Bima Putra | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, DUREN SAWIT - Koleksi burung merak di kediaman Anggota DPR RI Bambang Soesatyo (Bamsoet) di kawasan Duren Sawit, Jakarta Timur, mendadak viral setelah videonya beredar di media sosial.
Publik sempat mempertanyakan status hukum satwa eksotis tersebut, mengingat merak kerap dianggap sebagai hewan langka.
Namun, fakta terbaru mengungkapkan bahwa burung merak yang dipelihara Bamsoet bukan termasuk satwa yang dilindungi dalam daftar resmi pemerintah, sehingga kepemilikannya tidak melanggar aturan.
Temuan ini sekaligus menjawab polemik warganet yang sebelumnya ramai memperdebatkan legalitas koleksi fauna milik pejabat tersebut.
Bamsoet mengatakan burung merak peliharaannya yang viral di media sosial memiliki izin penangkaran dari Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) dan bukan satwa dilindungi.
Burung yang sudah dipelihara sejak tahun 2005 tersebut merupakan jenis Merak Biru atau Merak India (Pavo cristatus), berbeda dengan Merak Hijau (Pavo muticus) yang masuk daftar satwa dilindungi.
"Itu tidak masuk kategori satwa dilindungi. Sementara yang dilindungi adalah Merak Hijau yanghabitat aslinya di Jawa, Bali, hingga sebagian wilayah Nusa Tenggara," kata Bamsoet, Kamis (2/10/2025).
Hal ini sesuai dengan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan (LHK) Nomor P.106 Tahun 2018 yang mengatur tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa Dilindungi.

Ketua MPR RI ke-15 itu menyebut pemeliharaan burung merak dilakukan sesuai prosedur, karena sudah memiliki sertifikat kesehatan unggas resmi untuk Merak Biru yang dipelihara.
Setiap bulannya burung merak di rumah pribadi tersebut diperiksa langsung oleh dokter hewan untuk memantau kondisi kesehatan dan mencegah potensi penyebaran penyakit.
“Saya pastikan pemeliharaan dilakukan sesuai prosedur kesehatan hewan. Pemeriksaan rutin setiap bulan adalah wujud kepedulian terhadap standar pemeliharaan yang benar," ujarnya.
Menurutnya Merak Biru termasuk keterlibatan nyata dalam upaya pelestarian satwa melalui penangkaran, karena populasi satwa dunia kian terancam akibat perburuan ilegal dan alih fungsi lahan.
Bamsoet menuturkan berdasar data International Union for Conservation of Nature (IUCN) tahun 2024 mencatat, lebih dari 42 ribu spesies di seluruh dunia kini masuk kategori terancam punah.
Di Indonesia sendiri tercatat lebih dari 900 jenis satwa kini berstatus terancam punah, mulai dari harimau Sumatra, badak Jawa, hingga berbagai jenis burung endemik Nusantara.
"Memelihara Merak Biru bukan sekedar hobi, tetapi bagian dari kontribusi agar satwa-satwa dunia tidak punah. Kita harus memastikan generasi mendatang bisa menyaksikan keelokan satwa," tuturnya.
Sebagai Pembina Perhimpunan Kebun Binatang se-Indonesia (PKBSI), Bamsoet mengajak masyarakat luas untuk ikut serta dalam kegiatan pelestarian satwa dengan tetap memenuhi prosedur.
Baik melalui pengembangan kawasan konservasi, edukasi lingkungan, maupun penangkaran satwa langka dan endemik Nusantara, karena peran masyarakat menentukan keberhasilan konservasi.

“Kalau ada yang berminat memelihara atau melakukan penangkaran satwa yang statusnya dilindungi, jangan lupa harus melalui jalur resmi dengan berkonsultasi ke BKSDA," lanjut Bamsoet.
Sebelumnya sebuah video merekam burung merak berkeliaran di Jalan Baladewa, Kelurahan/Kecamatan Duren Sawit, Jakarta Timur viral di media sosial Instagram.
Dalam video yang beredar di media sosial Instagram, tampak seekor burung merak mengembangkan ekornya berwarna hijau kebiruan di depan sebuah rumah mewah di Jalan Baladewa.
Penjelasan Dinas KPKP DKI
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengungkap bahwa burung merak yang viral di Duren Sawit milik anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo.
"Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo)," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta mengungkap burung merak yang viral di Duren Sawit milik anggota Komisi III DPR RI, Bambang Soesatyo (Bamsoet).
Burung merak tersebut viral karena dibiarkan bebas, bahkan hingga berkeliaran di akses Jalan Baladewa, Duren Sawit, Jakarta Timur atau tepat di depan rumah Bamsoet.
"Iya betul, pemiliknya beliau (Bambang Soesatyo)," kata Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok saat dikonfirmasi di Duren Sawit, Jakarta Timur, Selasa (30/9/2025).
Secara ketentuan terkait perizinan pemeliharaan satwa seperti burung merak berada di Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Kementerian Kehutanan Republik Indonesia.

Namun Dinas KPKP DKI Jakarta menyebut pada Peraturan Daerah (Perda) DKI Jakarta terdapat ketentuan terkait pengendalian penyakit flu burung, yakni Perda DKI Jakarta Nomor 4 Tahun 2007.
Bahwa terkait pengendalian pemeliharaan dan peredaran unggas, memelihara unggas dan unggas untuk kepentingan penelitian, pendidikan, konservasi wajib memiliki sertifikasi kesehatan unggas.
"Untuk mengajukan sertifikasi kesehatan unggas, masyarakat dapat mengajukan melalui petugas Suku Dinas KPKP di kecamatan atau di walikota wilayah setempat," ujar Hasudungan.
Berita Terkait:
- Baca juga: Dinas KPKP DKI Ungkap Burung Merak Viral di Duren Sawit Milik Bamsoet
- Baca juga: Antusias Warga Lihat Burung Merak Peliharaan yang Viral di Duren Sawit
- Baca juga: Usai Viral, Burung Merak Peliharaan di Duren Sawit Jaktim Jadi Tontonan Warga
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.