Spanduk Tolak Aturan Larangan Jual Rokok Raperda KTR Muncul di DPRD Jakarta
Spanduk berisi penolakan aturan larangan menjual rokok di Raperda Kawasan Tanpa Rokok (KTR) muncul di DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Spanduk berisi penolakan aturan larangan menjual rokok di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) muncul di gedung DPRD DKI Jakarta, Jumat (3/10/2025).
Spanduk tersebut dipasang sejumlah orang yang berasal dari pelaku usaha pedagang kecil, aksi ini bagian dari bentuk penyampaian aspirasi.
"DPRD DKI Jakarta Anak Tirikan Pedagang Kecil Ibu Kota, Perda KTR Nihil Keadilan, Suara Pedagang Diabaikan" bunyi tulisan spanduk penolakan.
Tak hanya di DPRD DKI, sejumlah elemen pedagang menggelar aksi damai di sekitaran Tugu Tani, Jakarta Pusat, Jumat (3/10/2025).
Mereka menggelar aksi tersebut sebagai protes atas pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR) di DPRD DKI Jakarta yang tetap meloloskan pasal-pasal yang dianggap memberatkan para pedagang.
Di antaranya terkait pasal larangan penjualan rokok dalam radius 200 meter dari sekolah dan tempat bermain anak, perluasan kawasan tanpa rokok hingga pasar tradisional dan modern.
Kemudian larangan penjualan rokok eceran, serta kewajiban memiliki izin khusus untuk penjualan rokok.
Dalam aksinya, mereka membentangkan spanduk bertuliskan "Innalillahi wa inna ilaihi rojiun. Turut Berduka Cita atas Matinya Hati Nurani dan Kepedulin DPRD DKI Jakarta dan Dinas Kesehatan kepada Nasib Pedagang Kecil"
Ada pula tulisan penolakan terkait "Larangan Penjualan Rokok" dan "Pedagang Berduka".
Salah satu peserta aksi mengatakan, dirinya ikut terlibat karena kecewa dengan keputusan DPRD yang tetap meloloskan sejumlah pasal kontroversia itu tanpa mendengarkan aspirasi para pedagang selaku pihak yang paling terdampak.
"Kalau ada larangan penjualan rokok. Artinya kita ini mau jualan apa, apakah DPRD mau menjamin ekonomi keluarga kita. Selama ini kan kita jualan juga enggak pernah melanggar hukum, apalagi rokok ini kan yang paling banyak dibeli di warung saya," ujar salah seorang pedagang.
Dalam Raperda KTR, terdapat pasal kontroversial yang memunculkan pro dan kontra diantaranya soal larangan menjual rokok di radius 200 meter dari satuan pendidikan dan tempat bermain anak.
Tak hanya itu, pasal Raperda KTR juga mengatur syarat penjualan rokok yang harus berizin di lokasi-lokasi tertentu.
Aturan tersebut dianggap merugikan pedagang kecil, mereka khawatir omzet jualan menurun akibat larangan menjual rokok di Ranperda KTR.
Komitmen Pemprov DKI
Ketua Sub Kelompok Peraturan Perundang-undangan Bidang Kesehatan Rakyat Biro Hukum Pemprov DKI Jakarta, Afifi mengatakan, Gubernur Pramono Anung berkomitmen mendengar masukan dari pedagang kecil.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.