Diplomat Arya Daru Tewas di Kosan
Kuasa Hukum Keluarga Arya Daru Sebut Polisi Lalai Tak Beri SP2HP dan Salinan Autopsi
Kuasa hukum keluarga Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah lalai
Penulis: Bima Putra | Editor: Jaisy Rahman Tohir
TRIBUNJAKARTA.COM, CIRACAS - Kuasa hukum keluarga Diplomat Kemlu, Arya Daru Pangayunan menyebut penyidik Polda Metro Jaya telah lalai saat penanganan kasus kematian Arya Daru.
Kuasa hukum keluarga Arya Daru, Nicholay Aprilindo mengatakan terdapat sejumlah kelalaian dalam hal pemenuhan hak keluarga Arya Daru selama jalannya proses penyelidikan.
Pertama karena hingga kini, pihak keluarga Arya Daru tak menerima Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP) dari penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya.
"Itu sangat lalai, kelalaian. Perkapnya ada, dan itu wajib diberikan. Dalam Perkap (Peraturan Kapolri SP2HP) wajib diberikan, ingat kata-kata wajib diberikan," kata Nicholay, di Jakarta Timur, Jumat (3/10/2025).
Ketiadaan SP2HP dari penyidik Polda Metro Jaya itu membuat pihak keluarga dan tim kuasa hukum tidak mendapat informasi resmi terkait perkembangan kasus kematian Arya Daru.
Menurut tim kuasa hukum, informasi terkait kasus yang diterima hanya sebatas paparan melalui zoom atau online dari Polda Metro Jaya saat proses gelar perkara kasus.
"Data yang kami dapat hasil foto dari waktu gelar perkara via zoom. Jadi kami yang foto-fotoin (paparan) via zoom, dan itu sama sekali tidak lengkap," ujar kuasa hukum Arya Daru, Dwi Librianto.
Poin kedua karena hingga kini penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya belum memberikan salinan hasil autopsi jenazah Arya Daru, yang sebelumnya dilakukan di RS Cipto Mangunkusumo.
Sehingga pihak keluarga meminta agar dalam pertemuan resmi antara Polda Metro Jaya dengan keluarga, penyidik memberikan salinan hasil autopsi jenazah Arya Daru Pangayunan.
"Kami minta salinan autopsinya. Kami menunggu surat secara resmi dari Polda untuk dapat kami dalam audiensi. Kalau hanya lewat lisan kami tidak mau, harus resmi," tutur Nicholay.
Sebelumnya Arya ditemukan tewas pada unit kamar indekosnya di kawasan Gondangdia, Kecamatan Menteng, Jakarta Pusat dalam kondisi kepala terlilit lakban pada Selasa (8/7/2025).
Dari hasil penyelidikan Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya tidak ditemukan adanya jejak DNA pada lakban yang melilit kepala Diplomat Kemlu tersebut.
Kemudian dari hasil autopsi Arya dinyatakan tewas akibat kekurangan oksigen, atas hal tersebut Ditreskrimum Polda Metro Jaya menyatakan tidak ada unsur pidana dalam kasus tewasnya Arya.
Namun pihak keluarga mengungkap terdapat sejumlah kejanggalan dalam tewasnya Arya, di antaranya kiriman amplop misterius kepada pihak keluarga satu hari usai pemakaman Arya.
Instagram dan WhatsApp milik Arya Daru pun masih aktif usai Arya meninggal, padahal handphone milik korban menghilang dan hingga kini tidak diketahui keberadaannya.
Berita Terkait
- Baca juga: Keluarga Bantah Polisi Soal Makam Diplomat Arya Daru Amblas karena Faktor Alam
- Baca juga: TERJAWAB Makam Arya Daru Bukan Rusak Diacak-acak, Polisi: Amblas Karena Faktor Alam
- Baca juga: Misteri Kematian Arya Daru, LPSK Dorong Ekshumasi untuk Bongkar Fakta Baru
Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita
Keluarga Bantah Polisi Soal Makam Diplomat Arya Daru Amblas karena Faktor Alam |
![]() |
---|
TERJAWAB Makam Arya Daru Bukan Rusak Diacak-acak, Polisi: Amblas Karena Faktor Alam |
![]() |
---|
Misteri Kematian Arya Daru, LPSK Dorong Ekshumasi untuk Bongkar Fakta Baru |
![]() |
---|
Polisi akan Temui Keluarga Diplomat Kemlu Arya Daru, Jawab Keraguan Soal Hasil Penyelidikan |
![]() |
---|
3 Ancaman Terhadap Keluarga Diplomat Arya Daru Dibongkar LPSK, Apa Saja? |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.