Marak Keracunan MBG di Jakarta, Dinkes DKI Periksa Ulang 180 SPPG: Target 8.000 Petugas Dilatih
Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta bakal menggencarkan inspeksi ke 180 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Jakarta.
Penulis: Dionisius Arya Bima Suci | Editor: Wahyu Septiana
TRIBUNJAKARTA.COM, GAMBIR - Dinas Kesehatan (Dinkes) DKI Jakarta bakal menggencarkan inspeksi ke 180 Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang beroperasi di Jakarta.
Hal ini dilakukan usai ramai siswa Jakarta mengalami gejala keracunan usai menyantap menu Makan Bergizi Gratis (MBG).
“Jadi secara masif kami akan melakukan inspeksi kesehatan lingkungan ulang,” ucap Kepala Dinkes DKI Jakarta Ani Ruspitawati saat dikonfirmasi, Senin (6/10/2025).
Ani menjelaskan, pengecekan kesehatan lingkungan sebenarnya sudah dilakukan Dinkes DKI Jakarta sebelum SPPG diizinkan beroperasi.
Namun, pengecekan ulang bakal kembali dilakukan guna memastikan seluruh SPPG yang beroperasi di Jakarta menjalankan SOP sesuai ketentuan Badan Gizi Nasional (BGN).
Bila sudah sesuai standar, Dinkes DKI Jakarta kemudian bakal kembali menerbitkan Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk SPPG tersebut.
“Sebetulnya dulu ketika awal dibangun kami suah bikin (SLHS), nanti kami akan melakukan inspeksi lagi, lalu ada percepatan supaya mereka segra menyesuaikan dengan persyaratan SLHS, sehingga kami menerbitkan SLHS-nya,” ujarnya.
Tak hanya itu, Dinkes DKI Jakarta juga akan memberikan pelatihan dan penyuluhan kepada petugas SPPG.

“Targetnya sekitar 8.000 orang akan kami latih supaya bisa mengelola tata laksana di SPPG-nya masing-masing dengan lebih baik,” ujarnya.
Ani menyebut, inspeksi hingga penyuluhan ini bakal digencarkan Dinkes DKI Jakarta selama dua pekan ke depan.
Dengan begitu diharapkan ke depan tak ada lagi siswa-siswi di Jakarta yang mengalami gejala keracunan usai menyatap menu MBG.
“SPPG semuanya sudah kooperatif dan kami sudah berkomitmen lakukan inspeksi, kalau ada yang tidak sesuai akan disesuaikan dengan ketentuan yang ada supaya kami dapat memberikan sertifikat laik sehatnya secara cepat,” tuturnya.
SPPG Langgar SOP
Dinas Ketahanan Pangan, Kelautan, dan Pertanian (KPKP) DKI Jakarta sebelumnya mengungkap ada beberapa Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) yang melanggar SOP yang sudah ditetapkan Badan Gizi Nasional (BGN).
“Sebenarnya kalau SOP sudah ada dari BGN, sudah jelas. Tetapi ketika kita melakukan monitoring, ternyata SOP tersebut kurang dilaksanakan dengan baik,” ucap Kepala Dinas KPKP DKI Jakarta Hasudungan Sidabalok, Jumat (3/10/2025).
Hasudungan menjelaskan, SOP yang dilanggar sebagian besar terkait pendistribusian makanan ke sekolah-sekolah.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.