Cerita Kriminal
Komplotan Jambret Gasak HP Kakek Penjual Tape di Pasar Rebo Jakarta Timur
Kakek pedagang tape jadi korban jambret di Jalan Intisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (5/10/2025). Begini kronologinya.
Penulis: Bima Putra | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Seorang pedagang tape yang sudah lanjut usia (Lansia) menjadi korban jambret di Jalan Intisari, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Warga sekitar, Junaedi (78) mengatakan korban kehilangan handphonenya akibat dijambret saat sedang duduk beristirahat dengan di Pos Kamling pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 12.42 WIB.
"Korban pas kejadian lagi duduk istirahat di pos. Waktu lagi duduk itu tiba-tiba ada anak muda naik motor langsung mengambil handphonenya," kata Junaedi di Jakarta Timur, Selasa (7/10/2025).
Berdasarkan rekaman CCTV kejadian pelaku merupakan tiga pemuda berusia sekitar 20-30 tahun yang menaiki satu sepeda motor jenis matic secara berboncengan.
Hanya dalam hitungan detik ketika pelaku melintas di depan korban, pelaku merampas handphone lalu bergegas melarikan diri memacu sepada motornya ke arah Jalan Intisari.
"Pas kejadian itu lagi sepi, jadi enggak ada yang bisa mengejar. Cuma korban saja sendiri di pos, korbannya sudah usia sekitar 60 tahun lah. Memang di sini kalau siang sepi," ujarnya.
Belum diketahui identitas pelaku, karena berdasarkan rekaman CCTV kejadian tidak ada warga sekitar mengenali wajah tiga pemuda komplotan jambret handphone tersebut.
Guna menghindari kasus serupa terjadi, Junaedi menuturkan warga kini saling mengingatkan agar lebih waspada saat menggunakan handphone khususnya saat kondisi jalan sepi.
"Ya sekarang warga resah juga. Kita saling mengingatkan saja biar enggak sembarang kalau main handphone di pinggir jalan. Kalau jambret sih baru pertama kali terjadi," tuturnya.
Aiptu IWS Jambret Pedagang Tomat

Kasus oknum polisi melakukan aksi jambret dilaporkan terjadi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (30/9/2025).
Pelakunya diketahui berinisial IWS yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).
Pria berumur 51 tahun itu, tercatat sebagai personil di Polres Tabanan.
Adapun motif IWS menjambret kalung emas milik seorang pedagang Kadek Suartini (50) karena terjerat banyak utang dan gaya hidup.
Kini, ia harus menerima nasibnya terancam dipenjara selama 9 tahun lamanya.
Dirangkum dari Tribun-Bali.com, kasus bermula korban Kadek Suartini berjualan tomat seperti biasa di warung dekat rumahnya.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.