Cerita Kriminal

Komplotan Jambret Gasak HP Kakek Penjual Tape di Pasar Rebo Jakarta Timur

Kakek pedagang tape jadi korban jambret di Jalan Intisari, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Minggu (5/10/2025). Begini kronologinya.

|
TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA
KORBAN PENJAMBRETAN - Pos Kamling di Jalan Intisari, Kelurahan Kalisari lokasi pedagang tape menjadi korban jambret, Pasar Rebo, Jakarta Timur, Selasa (7/10/2025). TRIBUNJAKARTA.COM/BIMA PUTRA 

TRIBUNJAKARTA.COM, PASAR REBO - Seorang pedagang tape yang sudah lanjut usia (Lansia) menjadi korban jambret di Jalan Intisari, Kelurahan Kalisari, Kecamatan Pasar Rebo, Jakarta Timur.

Warga sekitar, Junaedi (78) mengatakan korban kehilangan handphonenya akibat dijambret saat sedang duduk beristirahat dengan di Pos Kamling pada Minggu (5/10/2025) sekira pukul 12.42 WIB.

"Korban pas kejadian lagi duduk istirahat di pos. Waktu lagi duduk itu tiba-tiba ada anak muda naik motor langsung mengambil handphonenya," kata Junaedi di Jakarta Timur, Selasa (7/10/2025).

Berdasarkan rekaman CCTV kejadian pelaku merupakan tiga pemuda berusia sekitar 20-30 tahun yang menaiki satu sepeda motor jenis matic secara berboncengan.

Hanya dalam hitungan detik ketika pelaku melintas di depan korban, pelaku merampas handphone lalu bergegas melarikan diri memacu sepada motornya ke arah Jalan Intisari.

"Pas kejadian itu lagi sepi, jadi enggak ada yang bisa mengejar. Cuma korban saja sendiri di pos, korbannya sudah usia sekitar 60 tahun lah. Memang di sini kalau siang sepi," ujarnya.

Belum diketahui identitas pelaku, karena berdasarkan rekaman CCTV kejadian tidak ada warga sekitar mengenali wajah tiga pemuda komplotan jambret handphone tersebut.

Guna menghindari kasus serupa terjadi, Junaedi menuturkan warga kini saling mengingatkan agar lebih waspada saat menggunakan handphone khususnya saat kondisi jalan sepi.

"Ya sekarang warga resah juga. Kita saling mengingatkan saja biar enggak sembarang kalau main handphone di pinggir jalan. Kalau jambret sih baru pertama kali terjadi," tuturnya.

Aiptu IWS Jambret Pedagang Tomat

AKSI KRIMINAL OKNUM POLISI - Aiptu IWS saat diamankan warga usai melakukan penjambretan kalung emas di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Bali. Di lokasi lain, Brigadir IR menguras uang pengedar narkoba berinisial AA sebesar Rp 6,4 juta.
AKSI KRIMINAL OKNUM POLISI - Aiptu IWS saat diamankan warga usai melakukan penjambretan kalung emas di wilayah Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Bali. Di lokasi lain, Brigadir IR menguras uang pengedar narkoba berinisial AA sebesar Rp 6,4 juta. (TribunBali/ISTIMEWA/KOMPAS.com/FIRMAN TAUFIQURRAHMAN)

Kasus oknum polisi melakukan aksi jambret dilaporkan terjadi di Desa Pancasari, Kecamatan Sukasada, Kabupaten Buleleng, Bali, pada Selasa (30/9/2025).

Pelakunya diketahui berinisial IWS yang berpangkat Ajun Inspektur Polisi Satu (Aiptu).

Pria berumur 51 tahun itu, tercatat sebagai personil di Polres Tabanan.

Adapun motif IWS menjambret kalung emas milik seorang pedagang Kadek Suartini (50) karena terjerat banyak utang dan gaya hidup.

Kini, ia harus menerima nasibnya terancam dipenjara selama 9 tahun lamanya.

Dirangkum dari Tribun-Bali.com, kasus bermula korban Kadek Suartini berjualan tomat seperti biasa di warung dekat rumahnya.

Sekira pukul 13.00 WIB, ia didatangi Aiptu IWS yang berpura-pura mau membeli tomat.

Pelaku mengeluarkan uang sebesar Rp50 ribu. Beberapa saat kemudian, Aiptu IWS menganiaya korban dengan cara memukul kepalanya dengan tongkat.

Pelaku mengambil paksa kalung emas seharga Rp15 juta saat korban tak berdaya.

Aiptu IWS lalu kabur dari lokasi kejadian menggunakan sepeda motornya.

Tidak jauh dari titik lokasi, aksi pelarian pelaku terhenti karena mengalami kecelakaan.

Sepeda motor Honda Revo DK 5797 UG yang digunakannya bertabrakan dengan sebuah mobil.

Warga yang tahun kejadian ini langsung mengamankan Aiptu IWS. Video detik-detik penangkapan sempat viral lewat media sosial.

Kapolres Buleleng, AKBP Ida Bagus Widwan Sutadi membenarkan telah terjadi aksi penjambretan yang dilakukan Aiptu IWS.

Sedangkan motif pelaku karena faktor ekonomi. Pelaku mengaku punya banyak utang, sehingga terdesak mencari uang cepat dengan jambret.

"Sesuai pengakuannya, banyak punya utang. Ya mungkin (karena) gaya hidup," urai AKBP Ida, dikutip dari Tribun-Bali.com.

Hingga kini, Aiptu IWS masih dalam pemeriksaan. Sementara akibat perbuatannya, ia terancam penjara 9 tahun lamanya.

"Kita sudah amankan pelaku dan sedang melaksanakan pemeriksaan intensif di Satreskrim Polres Buleleng."

"Kita menerapkan pasal 365 (pencurian dengan kekerasan) ancaman hukumannya 9 tahun," tegasnya.

Diplomat Prancis Dijambret

Kasus lainnya yakni insiden penjabretan yang dialami diplomat Prancis.

Polresta Kendari, Sulawesi Tenggara (Sultra), mengungkap kronologi insiden penjambretan terhadap diplomat Prancis.

Insiden ini dialami korban ES (25) di Jalan Budi Utomo, Kelurahan Kadia, Kecamatan Kadia, Kota Kendari, Minggu (21/09/2025).

Lokasi penjambretan ini hanya berjarak 3,2 kilometer (km) dari Kantor Kepolisian Resor Kota (Polresta) Kendari yang dapat ditempuh 6 menit menggunakan kendaraan bermotor.

Korban, perempuan muda berinisial ES (25), merupakan diplomat Kedutaan Besar Prancis di Indonesia yang saat ini berada di Kota Kendari.

Kepala Satuan Reserse Kriminal atau Kasat Reskrim Polresta Kendari, AKP Welliwanto Malau, menerangkan kalung emas korban ditarik saat sedang mengendarai sepeda motor.

“Saat kejadian, korban ES (25) membawa pakaian ke tempat laundri mengendarai sepeda motor seorang diri. Ia sempat melihat para pelaku, namun tak menaruh curiga,” ungkapnya Sabtu (4/10/2025).

Mantan Plh Kasat Reskrim Polres Muna menambahkan, saat pulang dari laundri sekitar pukul 16.15 WITA, korban yang sedang menelepon keluarganya kembali berpapasan dengan para pelaku.

“Saat berpapasan itulah salah satu pelaku menarik kalung emas milik korban hingga lehernya mengalami luka gores,” katanya.

Berita Terkait

Baca berita TribunJakarta.com lainnya di Google News atau langsung di halaman Indeks Berita

Sumber: Tribun Jakarta
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved