Sekolah Gratis di Jakarta Tak Sekadar Janji, DPRD DKI Siapkan Raperda Pendidikan Kawal Realisasinya

Bapemperda DPRD DKI Jakarta membahas hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan.

|
Penulis: Yusuf Bachtiar | Editor: Wahyu Septiana
TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
PENDIDIKAN GRATIS DI JAKARTA - Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta Abdul Aziz memastikan, perda Pendidikan kawal keberlanjutan program sekolah gratis. Bapemperda DPRD DKI Jakarta membahas hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan. 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA - Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD DKI Jakarta membahas hasil rekomendasi Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Penyelenggaraan Pendidikan.

Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Abdul Aziz, mengatakan pembahasan tersebut menjadi langkah penting untuk menyempurnakan Ranperda agar memiliki landasan hukum yang kuat bagi peningkatan mutu dan pemerataan pendidikan di Ibu Kota.

“Pembahasan ini kami lakukan untuk meninjau kembali seluruh masukan selama proses di Pansus, memastikan setiap substansi draf Ranperda selaras dengan kebutuhan masyarakat dan kebijakan pendidikan nasional,” kata Aziz usai memimpin rapat di Gedung DPRD DKI Jakarta, Senin (6/10/2025).

Menurut Aziz, pembahasan lanjutan itu juga menjadi momentum bagi Bapemperda, Pansus, dan pihak eksekutif untuk memperdalam substansi aturan.

Tujuannya agar regulasi yang lahir mampu menjawab berbagai tantangan dunia pendidikan di Jakarta, mulai dari pemerataan akses pendidikan, peningkatan kualitas guru, hingga penguatan sistem pendidikan yang adaptif terhadap perkembangan zaman.

Aziz turut mengapresiasi seluruh pihak yang telah memberikan kontribusi selama proses penyusunan Ranperda, baik dari kalangan akademisi, praktisi pendidikan, maupun organisasi masyarakat.

Poin penting yang dibahas adalah keberlanjutan program pendidikan gratis di DKI Jakarta.

Ia menegaskan, keberadaan Perda nantinya akan memperkuat dasar hukum kebijakan tersebut agar tidak bergantung pada pergantian kepemimpinan daerah.

Melalui Raperda Penyelenggaraan Pendidikan, DPRD DKI berharap lahir sistem pendidikan yang inklusif, berkeadilan, dan berorientasi pada pengembangan sumber daya manusia unggul.

Dengan begitu, setiap anak di Jakarta dapat menikmati layanan pendidikan berkualitas tanpa memandang latar belakang sosial maupun ekonomi.

“Yang terpenting, Perda ini bisa mengawal pendidikan gratis di Jakarta,” tegas Aziz.

Raperda Pendidikan Hasilkan 3 Poin Penting

Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) Penyelenggaraan Pendidikan yang tengah dibahasa Panitia Khusus (Pansus) DPRD DKI Jakarta akomodir dana hibah khusus kesejahteraan guru.

Hal tersebut tertuang dalam BAB VI tentang pendanaan pendidikan

Ketua Pansus Penyelenggaraan Pendidikan DPRD DKI Jakarta M. Subki mengatakan, rapat yang berlangsung pada Senin (15/9/2025) telah merampung pembahasan pasal per pasal hingga BAB VI. 

"Alhamdulillah hari ini kita dapat tiga poin dan tiga poin ini krusial dan penting," kata Subki usai memimpin rapat. 

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved