Pedagang Tolak Pasal Larangan Menjual Rokok dalam Raperda KTR, Gelar Aksi di Gedung DPRD DKI

Pedagang gelar aksi unjuk rasa soal Raperda Kawasan Tanpa Rokok di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, (7/10/2025). 

TribunJakarta.com/Yusuf Bachtiar
AKSI UNJUK RASA - Massa peserta aksi menggelar unjuk rasa menolak pasal larangan menjual rokok di Raperda KTR DPRD DKI Jakarta, Selasa (7/10/2025). 

TRIBUNJAKARTA.COM, JAKARTA PUSAT - Pedagang dari berbagai penjuru Ibu Kota menggelar aksi unjuk rasa di depan Gedung DPRD DKI Jakarta pada Selasa, (7/10/2025). 

Kedatangan massa menuntut penghapusan pasal yang melarang penjualan rokok di Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR)

Pantauan TribunJakarta.com, massa aksi berkumpul di depan gedung DPRD DKI Jakarta sambil membentangkan spanduk dan berorasi.

Mereka yang menyuarakan aspirasi di gedung DPRD tergabung dalam Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI)

Para pedagang menilai, sejumlah pasal dalam Raperda tersebut berpotensi menghilangkan mata pencaharian mereka, terutama terkait larangan penjualan produk rokok di sejumlah zona.

Salah satu pedagang, Yono, mengaku resah dengan aturan pelarangan penjualan rokok di radius 200 meter dari sekolah serta perluasan kawasan tanpa rokok hingga ke warteg, los, toko, dan pasar tradisional.

“Aduh, sekarang makin susah. Modal susah mutar, pembeli sedikit. Jualan rokok bantu banget buat mutarin dagangan lain. Orang beli rokok biasanya beli jajanan juga. Kalau dilarang, ya habis sudah,” keluh Yono.

Hal senada disampaikan Andi, pedagang asal Tanjung Priok. Ia menilai aturan tersebut akan makin memberatkan pedagang kecil yang sudah berjuang di tengah turunnya daya beli masyarakat.

“Lihat aja tuh, apa-apa serba mahal. Kalau makin diribetin dengan izin jual rokok dan larangan begini, kebutuhan harian makin susah dipenuhi,” ujar Andi.

Sementara itu, Ketua Umum Asosiasi Pedagang Kaki Lima Indonesia (APKLI) Ali Mahsun mengatakan, aksi ini merupakan lanjutan dari deklarasi penolakan Raperda KTR yang telah disampaikan beberapa waktu lalu.

Menurutnya, proses penyusunan Raperda tersebut terkesan terburu-buru dan kurang memperhatikan kondisi ekonomi pedagang kecil.

“Kami melihat penyusunan Raperda KTR ini dipaksakan tanpa memikirkan kami, pedagang kecil yang hidupnya pas-pasan. Pendapatan hari ini untuk makan besok,” tegas Ali.

Ia pun meminta DPRD DKI Jakarta tidak gegabah dalam membuat aturan yang bisa menekan ekonomi rakyat kecil.

“Raperda KTR ini sangat menekan dan menggerus usaha rakyat kecil yang selama ini jadi tulang punggung perekonomian ibu kota,” tambahnya.

Aksi protes pedagang itu akhirnya diterima oleh Wakil Ketua Bapemperda DPRD DKI Jakarta, Jhonny Simanjuntak dari Fraksi PDI Perjuangan.

Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 3
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved