Punya Balita, Penahanan Figha Lesmana Tersangka Penghasutan Aksi Anarkis Ditangguhkan

Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan Figha Lesmana alias SL. Alasannya, tersangka kasus penghasutan itu punya balita.

Instagram.com/farajanee dan Instagram.com/fighalesmana
PENANGGUHAN PENAHANAN - Kolase foto Figha Lesmana alias FL, tersangka penghasut aksi anarkis demo 'Bubarkan DPR' di Jakarta, pada 25 Agustus 2025. Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan Figha Lesmana alias SL. 

TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Polda Metro Jaya akhirnya menangguhkan penahanan Figha Lesmana alias SL.

Figha merupakan salah satu tersangka kasus penghasutan aksi anarkis saat demo yang berujung kerusuhan di Jakarta pada akhir Agustus 2025 lalu.

Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penahanan Figha sudah ditangguhkan sejak Jumat (3/10/2025).

"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada hari Jumat, 3 Oktober 2025," kata Asep kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).

Asep menjelaskan, penangguhan penahanan Figha didasari aspek kemanuasiaan dan pertimbangan penyidikan.

Ia menyebut Figha merupakan seorang ibu yang memiliki anak balita. Kapolda menilai Figha memiliki tanggung jawab untuk mengasuh anaknya.

"Sementara dari aspek penyidikan, dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal, dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif," ujar Kapolda.

"Kemudian yang bersangkutan juga menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut," imbuh dia.

Tersangka Penghasutan

Adapun enam tersangka penghasutan aksi anarkis yaitu Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, mahasiswa asal Riau Khariq Anhar alias KA, Reyhan alias RAP, dan Figha Lesmana alias FL.

Tersangka Delpedro diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @Lokataru.Foundation.

Muzaffar diduga melakukan penghasutan dengan mengajak para pelajar berdemo di akun Instagram @blokpolitikpelajar.

Tersangka Syahdan menghasut melalui akun Instagram @gejayanmemanggil. 

Sedangkan tersangka KA merupakan admin akun Instagram @AliansiMahasiswaPenggugat.

Kemudian tersangka Figha melakukan siaran live di akun media sosial TikTok @fighaaaaa yang jumlah penontonnya menembus 10 juta.

Sementara itu, Reyhan mengunggah konten tutorial membuat bom molotov di akun Instagram @reyhanaryp dan menyebarkannya ke WhatsApp Group (WAG).

Sidang Praperadilan Delpedro

PENANGGUHAN PENAHANAN - Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan enam tersangka kasus penghasutan aksi anarkis saat demo yang berujung kerusuhan di Jakarta. Termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen
PENANGGUHAN PENAHANAN - Polda Metro Jaya belum mengabulkan permohonan penangguhan penahanan yang diajukan enam tersangka kasus penghasutan aksi anarkis saat demo yang berujung kerusuhan di Jakarta. Termasuk Direktur Lokataru Delpedro Marhaen (Instagram @lokataru_foundation/linkendin)
Sumber: Tribun Jakarta
Halaman 1 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved