Polda Metro Jaya Limpahkan Berkas Kasus Dugaan Penghasutan Delpedro Cs ke Kejaksaan
Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan oleh Delpedro Cs ke Kejati DKI Jakarta.
Penulis: Annas Furqon Hakim | Editor: Ferdinand Waskita Suryacahya
TRIBUNJAKARTA.COM, KEBAYORAN BARU - Penyidik Ditreskrimum Polda Metro Jaya telah melimpahkan berkas perkara kasus dugaan penghasutan aksi demo anarkis ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) DKI Jakarta.
Dalam kasus ini, polisi telah menetapkan enam orang sebagai tersangka.
Keenam yaitu Direktur Lokataru Delpedro Marhaen, staf Lokataru Muzaffar Salim alias MS, Syahdan Husein alias SH, mahasiswa asal Riau Khariq Anhar alias KA, Reyhan alias RAP, dan Figha Lesmana alias FL.
"(Berkas) sudah (tahap satu)," kata Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya Brigjen Wira Satya Triputra, Jumat (10/10/2025).
Nantinya, berkas tersebut akan diteliti lebih dulu oleh Kejaksaan. Jika berkas dinyatakan lengkap, tersangka dan barang bukti akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan.
Adapun Polda Metro Jaya telah mengabulkan permohonan penangguhan penahanan Figha Lesmana yang juga merupakan tersangka penghasutan aksi demo anarkis.
Kapolda Metro Jaya Irjen Asep Edi Suheri mengatakan, penahanan Figha sudah ditangguhkan sejak Jumat (3/10/2025).
"Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum polda Metro Jaya telah melakukan penangguhan penahanan terhadap tersangka FL pada hari Jumat, 3 Oktober 2025," kata Asep kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Asep menjelaskan, penangguhan penahanan Figha didasari aspek kemanuasiaan dan pertimbangan penyidikan.
Ia menyebut Figha merupakan seorang ibu yang memiliki anak balita. Kapolda menilai Figha memiliki tanggung jawab untuk mengasuh anaknya.
"Sementara dari aspek penyidikan, dalam hal ini seluruh keterangan yang diperlukan oleh penyidik telah diproses secara maksimal, dan yang bersangkutan selama menjalani proses pemeriksaan bersikap kooperatif," ujar Kapolda.
"Kemudian yang bersangkutan juga menghormati prosedur hukum serta berkomitmen untuk memenuhi seluruh kewajiban yang ditetapkan oleh penyidik dalam selama proses penangguhan tersebut," imbuh dia.
Sementara itu, permohonan penangguhan penahanan lima tersangka lainnya masih dipertimbangkan oleh penyidik.
Delpedro Ajukan Gugatan Praperadilan
Sebelumnya, Polda Metro Jaya merespon gugatan praperadilan yang dilayangkan Direktur Lokataru Delpedro Marhaen ke Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.
Gugatan yang dilayangkan yakni terkait penetapan tersangka Delpedro pada kasus penghasutan aksi demo anarkis.
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.